Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2022.

Pilkades serentak pada 2022 akan dilaksanakan di  desa Wayame maupun  Poka, Hunuth, Waiheru, Nania, Negeri Lama, Latta dan Galala serta negeri Hative Kecil, kata Asisten Bidang Pemerintahan Pemkot Ambon, Elkyopas Silooy, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, Pilkades serentak dilaksanakan berdasarkan tiga peraturan yang mendasari yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan kepala desa Serentak dan Pergantian antar waktu,

Selain itu Perwali Nomor 70 tahun 2021, tentang perubahan Perwali Nomor 50 Tahun 2021 serta Perwali Nomor 71 Tahun 2021 tentang tata cara pemungutan suara secara elektronik atau e-voting.

Elkyopas menjelaskan, hal penting dari Pilkades terkait keterlibatan masyarakat penyelenggara pemilihan.

"Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan serta  untuk mempermudah pelaksanaan tahapan Pilkades pada  2022," ujarnya. 

Dijelaskannya, tahapan pemilihan dapat terlaksana dengan lancar jika semua pihak mengetahui dan memahami aturan main dalam menyelenggarakan Pilkades dengan benar.

Tentunya Pilkades dapat terlaksana lancar, jika mengetahui terntang peraturan atau pun aturan main tentang pelaksanaan Pilkades serentak sehingga dapat dilaksanakan dengan semangat demokratis, jujur dan adil.

Sosialisasi ini lanjutnya, dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antar Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), saniri dan stakholders lainnya.

"Sosialisasi ini memiliki sasaran utama agar penyelenggara dan masyarakat bisa ditertibkan suasana yang tertib dan aman," tandas Elkyopas.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022