Langkah aparat  Polri dan TNI dalam penanganan usai konflik antarwarga Dusun Ori, negeri Pelauw dan negeri Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah pada 26 Januari 2022 dilakukan dengan menggunakan pendekatan humanis.

"Sekarang personel Polri dan TNI sudah ada di sana dengan mengedepankan pendekatan humanis, kendati warga Kariuw sementara ini masih mengungsi ke Negeri Aboru," kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif , di Ambon, Kamis.

Polri  bersama TNI saat ini sudah melakukan sejumlah kegiatan di negeri Kariuw seperti pembersihan puing, melakukan patroli, serta memperketat pengamanan.

"Jadi saya kira langkah-langkah humanis serta pendekatan sosial kultural yang penting," ujar Kapolda.

Karena itu, saat ini tidak ada swiping senjata api maupun tajam atau pun bahan peledak. Pastinya akan kita lakukan tetapi tidak dengan situasi seperti ini. 

Menurut Kapolda, pihaknya bersama teman-teman TNI akan melakukan evaluasi untuk rencana dimaksud.

"Sebenarnya kegiatan swiping sudah dilakukan personel Polri bersama aparat TNI pada beberapa waktu lalu. Hanya saja, mencapai proses itu melalui tahapan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada warga yang masih menyimpan agar menyerahkan kepada aparat keamanan," tandasnya.

Karena perbuatan menyimpan senjata api maupun tajam serta bahan peledak merupakan perbuatan pidana, makanya harus menyadarkan masyarakat untuk menyerahkannya.

Dikatakan, ada pemilahan terhadap beberapa kejadian yang terjadi, di mana perbuatan pidana yang sementara berproses dari Polresta pulau Ambon dan pulau pulau Lease yang melakukan penanganan.

"Keinginan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Maluku agar proses penegakan hukum ini kita laksanakan dengan konsisten, di mana saya berharap masyarakat juga bisa kooperatif," tegas Kapolda.

Sebab banyak yang menginginkan adanya proses penegakan hukum. Namun,  ketika diajak menjadi saksi ternyata menolak sehingga menjadi kendala bagi aparat kepolisian.

Padahal dalam konstruksi penegakan hukum, pemenuhan pasal 184 KUHAP harus terpenuhi yakni ada saksi, ahli atau pun petunjuk, sehingga kasusnya layak diteruskan ke pengadilan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022