BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku BPJAMSOSTEK, Arief Budiarto dihubungi dari Ternate, Senin, mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi pekerja, baik itu pekerja pada sektor formal maupun peserta informal atau pekerja mandiri.

Sehingga menjadi perhatian juga lanjut Arief, terkait kepatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja untuk tertib menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kerjasama ini adalah agar perusahaan atau pemberi kerja patuh dan tertib dalam memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja," kata Arief.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Ternate bayar klaim Rp10,19 miliar, begini penjelasannya

Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Arief Budiarto, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ternate Ahmad Feisal Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai Sobeng Suradal.

Hal Senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ternate Ahmad Feisal Santoso. Bahwa dalam prosesnya, peranan Kejari bertindak sebagai pengacara negara membantu dalam hal pendampingan dan pertimbangan hukum bagi perusahaan yang belum patuh seperti Perusahaan Menunggak Iuran, PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) upah, PDS tenaga kerja, PDS program dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

"Bagi perusahaan-perusahaan yang belum patuh bakal diproses sesuai peraturan yang berlaku. Bisa diberi sanksi seperti dicabut hak pelayanan publiknya, pemberhentian operasional sampai dengan pencabutan izin," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Morotai Sobeng Suradal mengajak kepada seluruh pihak bersama-sama menyukseskan program pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 3.

"Ini bukan merupakan sekedar seremonial, akan tetapi akan kerjasama ini ditindaklanjuti untuk bagaimana caranya sama-sama kita menyukseskan program pemerintah," kata Kajari Morotai.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Ternate sedia aplikasi bergerak tingkatkan layanan digital, jemput bola

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022