Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku, turut mengawasi semua aktivitas warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas wilayah tersebut guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

"Setiap orang asing yang masuk untuk beraktivitas akan dipantau kegiatannya. Yang berdampak positif terhadap pembangunan daerah akan kami dukung," kata Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dalam keterangannya diterima di Ambon, Kamis.

Pemkab Buru, kata dia, akan memberikan pelayanan terbaik terhadap setiap WNA selama aktivitas mereka berdampak positif pada pembangunan daerah dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Terima remisi bebas HUT RI, Imigrasi Ambon pulangkan WNA Belanda

Ia mengemukakan bahwa kehadiran WNA di Buru akan berdampak pada peningkatan investasi sehingga kehadiran mereka dapat berdampak pada alih teknologi serta peningkatan kemampuan bagi warga setempat.

"Kehadiran investasi asing juga harus menggunakan tenaga kerja lokal, jangan datangkan dari daerah lain," katanya.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Dedi Asnedi menyebutkan WNA saat ini beraktivitas di Kabupaten Buru berasal dari Amerika Serikat, Jerman, dan Kanada masing-masing satu orang.

"Ketiganya adalah pemegang izin tinggal tetap (ITAP) bidang keagamaan dan penyatuan keluarga dan tinggal di Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru," katanya.

Baca juga: Dua WNA dapat penghargaan karena bantu pencarian KM Cahaya Arafah

Dua lainnya warga negara Korea Selatan, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) TKA bidang perkebunan di PT Panbers Jaya, dan seorang warga negara Pakistan ITAS Penyatuan Keluarga di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Menurut dia, ada kemungkinan WNA lain mengunjungi daerah Buru, baik itu di sektor pertambangan, perkebunan, maupun kegiatan lain, yang mungkin tidak diketahui para anggota tim Pora di kabupaten tersebut dan berdampak menimbulkan kerawanan.

Disebutkan pula bahwa tingkat kerawanan yang akan timbul dengan kehadiran WNA yang tidak diketahui, di antaranya dari segi penyalahgunaan izin tinggal pekerja asing di kabupaten penghasil minyak kayu putih itu.

"Isu yang santer dewasa ini adalah mengenai maraknya tenaga kerja asing yang patut diawasi bersama-sama sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi karena kehadiran WNA," katanya.

Diharapkan pula pengawasan yang dilakukan kaidah dan aturan yang berlaku serta tidak hanya hanya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Buru, tetapi juga bagi peningkatan investasi di daerah itu.

Baca juga: Polisi ringkus dua bandit spesialis curi barang WNA di Bali, begini kronologinya

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022