Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengusulkan kepada pemerintah Kota Amnon untuk segera mengadakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual.
“Sekarang marak terjadinya kekerasan seksual terutama terhadap perempuan dan anak-anak. Dengan demikian, kami mendorong pemerintah kota untuk bisa melakukan atau mengadakan yang namanya rumah aman,” kata anggota Komisi I DPRD Ambon, Saidna Azzar Bin Taher, di Gedung DPRD Ambon, Rabu.
Menurutnya, para korban yang mengalami kekerasan seksual, patut ditangani dengan baik, oleh karena itu, Saidna meminta perhatian khusus dari pemerintah terutama dinas terkait agar dapat melihat persoalan ini secara baik.
Baca juga: KemenkopUKM bergerak cepat bentuk tim independen usut kekerasan seksual
“Maksimalkan infrastruktur untuk para korban dengan adakan rumah aman. Karena rumah aman ini berfungsi untuk memulihkan para korban kekerasan seksual tadi. Baik bisa ditangani secara medis, dan secara psikologis di situ,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya perhatian khusus dari pemerintah Kota Ambon, maka para korban kekerasan seksual ini, terutama anak-anak, bisa tumbuh dengan baik seperti anak-anak lain pada umumnya.
“Karena kita melihat faktanya banyak korban daripada pelecehan seksual itu tidak gampang pulih, bahkan mereka harus dirawat, harus dibina mentalnya, itu bahkan bisa lebih dari satu bulan bahkan berbulan-bulan,” kata Saidna.
Baca juga: Polda Maluku sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah, begini penjelasannya
Saida berharap, pemerintah Kota Ambon, selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya, bisa segera mengadakam rumah aman.
“Jangan sampai masuk dalam kategori melanggar hak asasi manusia, karena korban tidak diperhatikan oleh pemerintah selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya,” harap Saidna.
Sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon juga telah menyarankan Pemerintah Kota Ambon untuk menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual.
Pendampingan terhadap korban kekerasan seksual selalu dilakukan oleh P2TP2A hingga ke tahap pengobatan dan pemulihan psikolog.
Tetapi hingga saat ini, P2TP2A belum mempunyai rumah aman, dan hanya mempunyai selter yang batas penanganannya hanya sampai 14 hari.
Hal inilah yang sering menyulitkan P2TP2A dalam menangani para korban kekerasan seksual yang mengalami traumatis mendalam.
Baca juga: Polres Bursel usul bentuk satgas penanganan korban kekerasan seksual, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022