Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mulai memberlakukan penagihan dan penarikan retribusi bagi pengendara roda dua dan empat untuk tepi jalan umum terutama di setiap pintu masuk kawasan sentra ekonomi di daerah itu.
"Setiap pintu masuk kawasan ekonomi ditempatkan petugas untuk menarik retribusi dan kebijakan ini merupakan upaya Pemkot Ternate dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Kadis Perhubungan Pemkot Ternate, Mochtar Hasyim dihubungi, Rabu.
Dia menyatakan, retribusi untuk tepi jalan umum bagi pengendara roda dua dikenai Rp1.000 per kendaraan dan untuk roda empat sebesar Rp2 ribu per kendaraan.
Dia menegaskan, setiap kendaraan sekali masuk harus tetap tunjukkan karcis jika akan kembali ke kawasan sentra ekonomi dan karcis itu bisa digunakan tanpa membayar lagi jika ingin kembali ke ka kawasan sentra ekonomi.
Selain itu, langkah Dishub Kota Ternate ini agar meminimalkan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Dishub Kota Ternate telah memberlakukan parkir elektronik (e-Parking) di sejumlah titik penagihan parkir di Kota Ternate guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat itu, pihaknya lakukan uji coba e-Parking ini akan dilakukan di sejumlah zona penagihan seperti di Taman Nukila, Land Mark dan juga depan Toko Selekta.
Menurut Mochtar, dengan pemberlakuan itu akan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor retribusi parkir.
Sehingga, dengan adanya penerapan dan pemberlakuan elektronik parking (e-Parking) di sisa waktu tahun ini, PAD bisa lebih dioptimalkan dan menekan terjadinya kebocoran penerimaan PAD.
Selain itu, sistem yang bisa mengatur untuk mempermudah dan meminimalisir kebocoran, karena sejauh ini pendapatan belum maksimal, banyak potensi yang bocor.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Setiap pintu masuk kawasan ekonomi ditempatkan petugas untuk menarik retribusi dan kebijakan ini merupakan upaya Pemkot Ternate dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Kadis Perhubungan Pemkot Ternate, Mochtar Hasyim dihubungi, Rabu.
Dia menyatakan, retribusi untuk tepi jalan umum bagi pengendara roda dua dikenai Rp1.000 per kendaraan dan untuk roda empat sebesar Rp2 ribu per kendaraan.
Dia menegaskan, setiap kendaraan sekali masuk harus tetap tunjukkan karcis jika akan kembali ke kawasan sentra ekonomi dan karcis itu bisa digunakan tanpa membayar lagi jika ingin kembali ke ka kawasan sentra ekonomi.
Selain itu, langkah Dishub Kota Ternate ini agar meminimalkan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Dishub Kota Ternate telah memberlakukan parkir elektronik (e-Parking) di sejumlah titik penagihan parkir di Kota Ternate guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat itu, pihaknya lakukan uji coba e-Parking ini akan dilakukan di sejumlah zona penagihan seperti di Taman Nukila, Land Mark dan juga depan Toko Selekta.
Menurut Mochtar, dengan pemberlakuan itu akan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor retribusi parkir.
Sehingga, dengan adanya penerapan dan pemberlakuan elektronik parking (e-Parking) di sisa waktu tahun ini, PAD bisa lebih dioptimalkan dan menekan terjadinya kebocoran penerimaan PAD.
Selain itu, sistem yang bisa mengatur untuk mempermudah dan meminimalisir kebocoran, karena sejauh ini pendapatan belum maksimal, banyak potensi yang bocor.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023