Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima translokasi 29 ekor satwa liar dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Wilayah Sulawesi.

Sebanyak 29 ekor satwa tersebut dengan rincian 28 ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) dan satu ekor nuri bayan (Eclectus roratus).

“Kami telah menerima 29 satwa liar hasil kegiatan translokasi satwa dari Balai PPHLHK Wilayah Sulawesi,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, burung yang ditranslokasikan tersebut merupakan barang bukti satwa hasil kegiatan pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) yang dilakukan oleh petugas BKSDA Sulawesi Tenggara, Balai PPHLHK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pelabuhan Laut Murhum, Kota Bau-Bau.

“Saat ini proses penanganan kasusnya sedang diselesaikan oleh penyidik dari Balai PPHLK Wilayah Sulawesi,” ujarnya.

Baca juga: BKSDA Maluku translokasi 49 satwa liar ke Taman Safari Indonesia
 

Ia menjelaskan, informasi bahwa burung kakaktua dan nuri bayan merupakan burung endemik Kepulauan Maluku dengan habitat aslinya berada di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Saat ini burung-burung tersebut sedang diistirahatkan dan dirawat terlebih dahulu di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon.

“Rencananya akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon untuk memastikan kondisi kesehatan satwanya,” terang Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku terima translokasi 29 satwa dari Balai PPHLHK Sulawesi

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023