Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) bersama Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI melaksanakan pemusnahan barang sitaan berupa narkotika dan bahan berbahaya serta minuman keras hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kantor Direktorat Narkoba Polda Malut.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dihubungi di Ternate, Jumat, mengatakan terkait pemusnahan yang dilakukan sesuai perintah Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor 3826 itu surat tersebut mewajibkan seluruh Polda Jajaran untuk melaksanakan pemusnahan secara serentak.

Pemusnahan barang sitaan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Direktorat Narkoba Polda Malut selama tiga bulan terakhir, bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI.

Dalam serangkaian KRYD tersebut, Polda Malut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba dan minuman keras. Adapun narkoba yang berhasil disita 3,5 kg paket besar ganja, 431 sachet paket kecil ganja, dan 19 sachet sabu.

Selain itu, minuman keras cap tikus juga turut menjadi barang bukti dengan 380 plastik kecil, 20 botol cap tikus (600 ml), 36 botol bir putih besar, 16 botol bir hitam besar, 51 botol arak cina besar, 35 botol bir hitam kecil, 51 botol arak cina besar, serta 97 botol bir putih besar dan bir bintang kaleng.

Lanjut, Kombes Pol. Michael menegaskan bahwa pemusnahan barang sitaan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara.

Upaya ini sejalan dengan komitmen Kapolri untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba dan minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.


Baca juga: Polda Malut musnahkan puluhan ribu minuman keras senilai Rp3,2 miliar

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023