Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku telah membayar klaim peserta program jaminan total sebesar Rp238 miliar sepanjang 2023.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Maluku, Sevy Renita Setyaningrum menyatakan, pembayaran telah dilakukan untuk klaim yang diajukan peserta program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Total klaim yang telah diproses sebanyak 15.819 klaim JHT, 145 JKK, 3.132 Jaminan Pensiun, 578 Jaminan Kematian dan 95 klaim untuk JKP, " katanya di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, pembayaran klaim tersebut dari berbagai segmen yakni penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.

Untuk klaim JHT yang telah dibayarkan merupakan dana hari tua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja di perusahaan tempat bekerja.

JHT katanya, merupakan program yang paling banyak dirasakan masyarakat khususnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun, meninggal dunia ataupun telah berhenti bekerja.

"Program JHT kini dapat diklaim melalui lapakasik.bpjs ketenagakerjaan.go.id, aplikasi Jamsostek Mobile dan secara manual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku atau di kabupaten kota lain di Maluku, " katanya.

Pihaknya berharap, jumlah klaim yang dibayarkan dapat membantu perekonomian tenaga kerja yang ditinggalkan, atau saat menunggu kembali diterima di perusahaan yang baru.

"Kami mengupayakan untuk meningkatkan layanan termasuk layanan klaim yang mudah, cepat dan tanpa calo, " katanya.

Ia menambahkan, dengan banyaknya manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pihaknya mengimbau kepada pemberi kerja dan tenaga kerja penerima upah (PU) maupun pekerja mandiri atau bukan penerima Upah (BPU) untuk mendaftar sebagai peserta.

"Dengan menjadi peserta BPJASMSOSTEK, risiko yang timbul dari pekerjaannya dapat terjamin program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024