Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan belum ada calon anggota legislatif (caleg) yang mengundurkan diri pada Kamis (21/3) atau satu hari setelah penetapan hasil Pemilu 2024.
Idham Holik menyebutkan hanya caleg Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mundur setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.
"Secara resmi, kami baru mendapatkan calon yang berdasarkan hasil rekapitulasi yang memperoleh hasil terbanyak dan mengundurkan diri itu dari Partai NasDem untuk pemilu anggota DPR RI dari NTT," kata Idham, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Idham tak memungkiri seorang caleg memang dapat mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pengunduran diri itu merupakan hak politik individu.
Kendati demikian, proses tersebut harus disampaikan melalui partai politik pengusungnya. Pasalnya, partai politik yang mengajukan nama caleg itu ke KPU.
Baca juga: KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
"Berkenaan dengan caleg yang mengundurkan diri, karena calon anggota legislatif itu diajukan daftarnya oleh partai politik, maka sebaiknya calon anggota legislatif yang sekiranya dia berpotensi terpilih dan ingin mengundurkan diri maka itu harus diproses ke parpol," katanya pula.
Sebelumnya, KPU RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" Panel B.
"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3).
Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.
"Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansinya apa, karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan DPD untuk Provinsi NTT," ujarnya.
Sementara itu, saksi dari Partai NasDem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Baca juga: KPU RI bersyukur hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan
"Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem pada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II," kata saksi tersebut.
Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.
"Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu, karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," ujarnya lagi.
Berdasarkan rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang merupakan legislator DPR RI periode 2019-2024 meraih 76.331 suara.
Anggota Komisi IX DPR RI tersebut memperoleh suara terbanyak dibandingkan enam calon lainnya dari Partai NasDem di Dapil NTT II. Sementara itu, di posisi kedua ditempati caleg nomor urut 1, yakni mantan Gubernur NTT periode 2018-2023 Victor Bungtilu Laiskodat yang mendapatkan 65.359 suara.
Secara keseluruhan Partai NasDem dan calegnya meraih 207.732 suara, meliputi 10.831 orang yang memilih partainya saja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ungkap belum ada caleg mundur setelah penetapan hasil Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Idham Holik menyebutkan hanya caleg Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mundur setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.
"Secara resmi, kami baru mendapatkan calon yang berdasarkan hasil rekapitulasi yang memperoleh hasil terbanyak dan mengundurkan diri itu dari Partai NasDem untuk pemilu anggota DPR RI dari NTT," kata Idham, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Idham tak memungkiri seorang caleg memang dapat mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pengunduran diri itu merupakan hak politik individu.
Kendati demikian, proses tersebut harus disampaikan melalui partai politik pengusungnya. Pasalnya, partai politik yang mengajukan nama caleg itu ke KPU.
Baca juga: KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
"Berkenaan dengan caleg yang mengundurkan diri, karena calon anggota legislatif itu diajukan daftarnya oleh partai politik, maka sebaiknya calon anggota legislatif yang sekiranya dia berpotensi terpilih dan ingin mengundurkan diri maka itu harus diproses ke parpol," katanya pula.
Sebelumnya, KPU RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" Panel B.
"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3).
Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.
"Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansinya apa, karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan DPD untuk Provinsi NTT," ujarnya.
Sementara itu, saksi dari Partai NasDem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Baca juga: KPU RI bersyukur hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan
"Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem pada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II," kata saksi tersebut.
Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.
"Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu, karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," ujarnya lagi.
Berdasarkan rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang merupakan legislator DPR RI periode 2019-2024 meraih 76.331 suara.
Anggota Komisi IX DPR RI tersebut memperoleh suara terbanyak dibandingkan enam calon lainnya dari Partai NasDem di Dapil NTT II. Sementara itu, di posisi kedua ditempati caleg nomor urut 1, yakni mantan Gubernur NTT periode 2018-2023 Victor Bungtilu Laiskodat yang mendapatkan 65.359 suara.
Secara keseluruhan Partai NasDem dan calegnya meraih 207.732 suara, meliputi 10.831 orang yang memilih partainya saja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ungkap belum ada caleg mundur setelah penetapan hasil Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024