Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Apries Gaspersz mengatakan, saat ini pola pembayaran untuk perjalanan dinas anggota mulai menggunakan sistem lump sum.

"Awalnya diberikan biaya rill. Tapi sejak Januari 2024, kita sudah terapkan sistem lump sum atau uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya kepentingan perjalanan dinas," kata Apries di Ambon, Maluku, Selasa.

Menurutnya, penerapan sistem ini dilakulan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Yang mana berdasarkan Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut, mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD dari sistem ‘at cost’ ke lumpsum.

Baca juga: DPRD Ambon minta Pemkot gelar operasi pasar tiap pekan selama Ramadhan
 

Dijelaskannya, dengan pemberlakuan sistem ini, itu berarti setiap pertanggungjawaban dilakukan masing-masing anggota DPRD sesuai ketentuan.

Disinggung soal adanya dugaan anggota DPRD Ambon yang hanya mengambil uang namun tidak ikut dalam perjalanan dinas, Apries menyatakan, itu hanya sebatas dugaan.

Buktinya, mereka (anggota dewan) yang berangkat keluar kota memiliki bukti surat pertanggungjawaban atau SPJ.

"SPJnya ada. Ada bukti tiket, boarding pass, hotel tempat menginap, tempat kegiatan, siapa pejabat yang menerima dan itu ditandatangani dalam lembaran pertanggungjawaban," terangnya.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, sejauh ini belum ada laporan soal ada anggota DPRD Ambon yang mengambil SPPD tapi tidak berangkat. “Kalau memang itu ditemukan dan punya bukti, ya dilaporkan ke pihak sekretariat," pinta Apries.

Baca juga: DPRD Buton belajar percepatan pengembangan pasar di Ambon

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024