Sebanyak 629 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), yang terdiri atas narapidana dan anak, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah / tahun 2024.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto, di Ternate, Kamis, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik WBP selama mengikuti masa pembinaan pemasyarakatan pada Lapas, Rutan dan LPKA.

Dari total tersebut, terdapat 509 WBP pidana umum, dan 120 WBP pidana khusus yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

Untuk itu, Purwanto mendorong agar momentum pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian bagi WBP selama menjalani masa pembinaan.

"Semoga menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan agar dapat meningkatkan keterampilan dan keimanan," ujar Purwanto.

Sebelumnya, Kadiv Pemasyarakatan, Hensah, melalui surat resminya menjelaskan sebaran pemberian remisi khusus di Malut kepada sebanyak 629 WBP tersebut.

Rinciannya, Lapas Ternate sebanyak 194, Lapas Jailolo 26, Lapas Sanana 101, Lapas Tobelo 61, Lapas Labuha 56, LPP Ternate 20, LPKA Ternate 13, Rutan Soasiu 68, Rutan Ternate 66, dan Rutan Weda sebanyak 24.

Kadivpas mengatakan, jumlah penghuni narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Malut adalah sebanyak 1.238 orang dan dari jumlah tersebut sebanyak 609 orang yang akan mendapatkan RK.

"Jadi yang mendapatkan RK Idul Fitri tahun 2024 sebanyak 629 orang, diantaranya untuk Pidana Umum sebanyak 509 orang dan Pidana khusus 120 orang," katanya.

Dia menjelaskan, untuk Pidana khusus terdapat Napi kasus Narkotika sebanyak 100 orang dan perkara korupsi sebanyak 20 orang.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024