Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima translokasi satwa liar sebanyak 21 ekor dari Balai KSDA DKI Jakarta.

Puluhan satwa tersebut dengan rincian, dua ekor kakaktua Tanimbar (Cacatua goffiniene), lima ekor kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), enam ekor nuri Maluku (eos bornea), satu ekor nuri Tanimbar (Eos retuculeta), dua ekor nuri Aru (Chelcopsitte sintillate), tiga ekor biawak Maluku (Veranus indicus), satu ekor kura-kura Ambon (Cuora amboinensis) dan satu ekor betet paruh besar (Tanygnethus megalorynchos)

“Satwa liar tersebut merupakan hasil kegiatan patroli dan penyerahan dari masyarakat di wilayah kerja Balai KSDA DKI Jakarta,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu.

Saat ini satwa liar tersebut telah diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) untuk selanjutnya akan dirawat sementara sebelum dilepasliarkan di habitatnya.

Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.

 

Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku terima translokasi satwa liar dari Jakarta

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024