Ambon (Antara Maluku) - Rencana investasi di bidang perkebunan tebu yang akan dikembangkan PT Menara Group di Kabupaten Kepulauan Aru akan mencakup lahan tanam berkisar 500.000 hingga 600.000 hektare.

"Luas wilayah administratif kabupaten ini hanya sekitar 1 juta hektar terdiri atas pulau-pulau kecil dan besar.jJdi kalau pemerintah daerah mengizinkan perkebunan tebu dibuka maka lahannya akan mencapai lebih dari separuh daerah itu," kata Ketua komisi B DPRD Maluku, Max Pentury di Ambon, Jumat.

Dua pulau terbesar di sana hanyalah Wokam dan Trangan ditambah sejumlah pulau kecil dengan kondisi tanah yang berawa-rawa dan ditumbuhi pepohonan, terutama jenis kayu besi. Selain itu menjadi habitat satwa-satwa endemik yang langka seperti burung cendrawasih, kasuari, kancil dan buaya yang semakin punah.

Namun rencana masuknya PT Menara Group untuk membuka lahan perkebunan tebu dengan mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari mantan Bupati setempat, Teddy Tengko dan diperkuat dengan rekomendasi Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, mendapat perlawanan sengit komponen masyarakat adat, mahasiswa dan pelajar hingga DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Kebijakan mantan Bupati Kepulauan Aru yang telah menerbitkan IUP bagi perusahaan ini tidak dibarengi dengan meminta pendapat masyarakat, terutama para pemilik lahan.

Max Pentury mengatakan, komisi B telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kehutanan serta Badan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Pemprov Maluku untuk menanyakan proses penerbitan IUP yang dikeluarkan mantan Bupati Tedy Tengko, SH.MHum.

Ternyata penerbitan IUP tidak sesuai prosedur yang berlaku dan dianggap cacat hukum sehingga komisi sedang membuat telaah untuk mencari solusi bagi penyelesaian tersebut, dan yang terpenting saat ini IUP harus dicabut dan segala bentuk kegiatan PT Menara Group di sana harus dihentikan.

"Dari aspek hukum saja sudah terjadi kesalahan, belum lagi kalau dibuat telaah mengenai dampak lingkungan dan dampak ekonomis bagi masyarakat dan daerah itu apa kalau perkebunan tebu dibuka dalam skala besar seperti ini," katanya.

Selain itu dampak lingkungan akan berpengaruh untuk jangka panjang bagi kabupaten tersebut di masa datang, apalagi lokasi yang ada dalam IUP itu mencapai setengah dari luas wilayah Kabupaten Aru sehingga secara logika sangat sulit diterima masyarakat.

Komisi juga memberikan dorongan kepada semua dinas/instansi yang terkait dengan masalah perizinan usaha perkebunan ini memberikan masukan kepada gubernur untuk mengevaluasi kembali persoalan di sana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013