Ambon (Antara Maluku) - Komisi B DPRD Maluku mengagendakan rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Menara Group untuk memaparkan rencana induk pembukaan lahan perkebunan tebu yang ditentang warga Kabupaten Kepulauan Aru.
"Pekan depan kami akan mengundang Menara Group bersama seluruh dinas instansi terkait dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan hidup guna membahas persoalan ini," kata Ketua komisi B DPRD setempat, Max Pentury di Ambon, Jumat.
Penjelasan Max Pentury disampaikan dalam pertemuan komisi dengan Yayasan Kalesang Maluku, sebuah LSM yang dipercayakan warga Kabupaten Kepulauan Aru sebagai pendamping untuk memperjuangkan penolakan pembukaan lahan perkebunan tebu di daerah itu.
"Komisi sejak awal sudah merespons aksi penolakan warga atas kehadiran perusahaan tersebut bersama Dinas Pertanian dan Bapedalda provinsi," katanya.
Setelah dilakukan pembahasan awal, maka kesimpulan sementara yang didapat kalau ternyata proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikantongi Menara Group bersama 28 perusahaan lainnya sudah menyalahi mekanisme yang berlaku.
Belum lagi dipertimbangkan aspek lingkungan dan dampak sosial ekonomi dari kehadiran perusahaan tersebut, sehingga komisi B mendukung perjuangan warga Aru untuk mencabut IUP dan menolak pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan tebu.
Ketua Yayasan Kalesang Maluku, Kostansius Kolatfeka dalam pertemuan dengan komisi B mengaku pihaknya sudah berjuang sejak tahun 2011 bersama warga Aru untuk menolak kehadiran Menara Group.
"Kami minta komisi juga memanggil Bapedalda Maluku karena upaya mendapatkan data analisis mengenai dampak lingkungan terkait kehadiran Menara Group saja dipersulit," katanya.
Kemudian dari hasil investigasi yang dilakukan LSM ini, ternyata ada 38 pemilik petuanan dari marga yang berbeda-beda di Kabupaten Kepulauan Aru secara tegas menolak kehadiran perusahaan tersebut.