Ambon (Antara Maluku) - DPC PDIP Maluku Tenggara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap Rp4 miliar yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilkada Kabupaten setempat.

"KPK hendaknya mengungkap dugaan suap di balik keputusan hakim MK yang meresahkan masyarakat daerah ini, apalagi Yusril Ihza Mahendra juga telah meminta KPK menyelidikinya," kata Ketua DPC PDIP Maluku Tenggara Joseph Rahail saat dihubungi melalui telepon dari Ambon, Minggu.

Menurut Joseph, permintaan Yusril itu tidak mungkin tanpa didukung data akurat dan tertanggung jawab.

Pilkada Maluku Tenggara bermasalah antara lain akibat peristiwa dibukanya kotak suara pada malam sebelum hari pencoblosan 11 Juni 2013 sehingga harus ditangguhkan dan diundur hingga 17 Juni 2013.

"Memang Bupati Andrias Rentanubun dan Wakil Bupati Yunus Serang telah dilantik di Langgur, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara pada 31 Oktober 2013. Namun, sekiranya KPK berhasil mengungkapkan dugaan kasus suap itu, maka pastinya keduanya diproses hukum," kata Joseph.

Sebelumnya Yuzril mengindikasikan adanya kemungkinan suap dalam sidang PHPU pilkada Maluku Tenggara di MK, terutama setelah Akil Mochtar ditangkap KPK terkait dugaan suap PHPU pilkada di Palembang.

Indikasi lainnya, empat hari sebelum keputusan MK dalam PHPU pilkada Maluku Tenggara ditetapkan, sudah beredar isu ada pasangan Cabup - Cawabup yang menjadi pihak termohon akan menang karena telah menyetor Rp4 miliar ke majelis hakim MK.

Kemudian, tiga hari sebelum keputusan MK, sejumlah massa pendukung calon kepala daerah yang menjadi pihak termohon sudah melakukan pawai dan arak-arakan keliling.

"Kalau KPK bisa membuktikannya maka kasus itu harus dibuka kembali oleh MK dan mahkamah ini bisa membuat suatu terobosan, tapi hanya terbatas pada kasus-kasus PHPU yang memang ada persoalan suap di belakangnya," tegas Yuzril.

Pilkada Maluku Tenggara diikuti enam pasangan yakni Longginus Sangur-Abdur Rasid Wokanubun (LOGIS) nomor urut 1, Andrias Rentanubun-Yunus Serang (AYU) nomor urut 2, H.M.Thaher Hanubun-Gabriel Habel Hukubun (TEGAR) nomor urut 3, Samuel Resubun-Muti Matdoan Nomor urut 4, Josep Renmeuw-Wardatu Uar nomor urut 5, dan pasangan Yosep Sikteubun-Dzulkifli Rettob nomor urut 6.

Jumlah pemilih yang berpartisipasi berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 68.011 orang dengan jumlah TPS 270 unit.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013