Langgur (Antara Maluku) - Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey mengakui keputusan KPU Maluku Tenggara untuk menunda jadwal pemilihan kepala daerah 11 Juni 2013 dikarenakan banyak tekanan.
"KPU Maluku Tenggara memang melakukan kekeliruan karena menunda pilkada, tetapi keputusan tersebut disebabkan kuatnya tekanan dari berbagai pihak," kata Idrus Tatuhey, di Langgur, Sabtu.
Idrus berada di Langgur, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara, bersama Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu untuk menginvestigasi kasus pembukaan puluhan kotak suara sehari sebelum waktu pencoblosan, yang mengakibatkan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2013-2018 yang dijadwalkan berlangsung 11 Juni lalu ditunda.
Menurut Tatuhey berdasarkan peraturan perundang-undangan pilkada tidak bisa ditunda hanya karena persoalan kotak suara telah dibuka sebelum hari pencoblosan.
Penundaan jadwal pemilihan dan perhitungan suara hanya bisa dilakukan jika situasi dan kondisi keamanan terganggu serta terjadi bencana alam atau hal-hal lain yang sifatnya spesifik.
"Jika hanya masalah puluhan kotak suara yang dibuka paksa oknum-oknum tidak bertanggung jawab, maka pemilihan dan perhitungan di desa atau kecamatan dan tempat pemungutan suara (TPS) tersebut saja yang ditunda, bukan secara keseluruhan seperti yang terjadi," katanya.
Idrus Tatuhey menambahkan, kuatnya tekanan yang dihadapi KPU Maluku Tenggara karena sebagian besar kandidat mengancam akan memboikot jika masalah pembukaan puluhan kotak suara tersebut belum diselesaikan hingga tuntas oleh KPU termasuk pemberhentian dan proses hukum para pelaku.
Selain itu juga muncul ancaman teror dan ancaman terhadap Ketua KPU Josep Renjaan dan anggota lainnya, di samping ancaman akan terjadi konflik jika pilkada dipaksakan untuk digelar.
"Berdasarkan berbagai tekanan tersebut, KPU akhirnya menunda Pilkada Maluku Tenggara yang seharusnya berlangsung bersamaan dengan Pilkada Maluku dan Kota Tual. Padahal berdasarkan ketentuan penundaan pemilihan dan perhitungan suara harus dikoordinasikan dengan panwas, pemkab, serta DPRD setempat, selanjutnya dilaporkan ke gubernur dan dilaporkan ke Mendagri untuk ditetapkan," katanya.
Terpenting saat ini, kata Idrus, KPU bersama Panwas dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Tenggara telah memutuskan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan akan berlangsung pada 17 Juni, dan keputusan itu harus ditaati oleh semua pasangan calon.
"Siapa pun tidak bisa membatalkan keputusan ini. KPU juga harus tegas untuk melaksanakan pemilihan. Tidak perlu digubris jika ada pasangan calon yang mengancam tidak mengikutinya," tandas Idrus Tatuhey.
Dirinya juga telah menyarankan KPU Maluku Tenggara untuk mengeluarkan surat keputusan tentang tahapan pemilihan untuk mengganti SK No.01/KPU-Malra tentang penetapan jadwal pemungutan dan perhitungan suara 11 Juni 2013, sekaligus menetapkan tanggal 17 Juni sebagai hari pencoblosan.
Isi surat keputusan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal khusus penyangkut penundaan pemilu atau pilkada yang diatur dalam peraturan KPU, sehingga tidak menimbulkan masalah baru, terutama gugatan dari pasangan calon.
Dia juga mengimbau enam pasangan calon bupati-wakil bupati untuk konsisten dan taat kepada aturan serta kesepakatan yang telah ditandatangani, sehingga proses demokratisasi dapat berjalan lancar dan melahirkan pemimpin untuk lima tahun mendatang," katanya.
Pilkada Maluku Tenggara diikuti enam pasangan yakni Longginus Sangur-Abdur Rasid Wokanubun (LOGIS) nomor urut 1, Andrias Rentanubun-Yunus Serang (AYU) nomor urut 2.
Selanjutnya pasangan HM Thaher Hanubun-Gabriel Habel Hukubun (TEGAR) nomor urut 3, Samuel Resubun-Muti Matdoan Nomor urut 4, Josep Renmeuw-Wardatu Uar nomor urut 5, dan pasangan Yosep Sikteubun-Dzulkifli Rettob nomor urut 6.
Jumlah pemilih yang akan mengikuti Pilkada Maluku Tenggara berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 68.011 orang dengan jumlah TPS 270 unit.
KPU: Penundaan Pilkada Maluku Tenggara Karena Tekanan
Sabtu, 15 Juni 2013 16:26 WIB