Langgur (Antara Maluku) - Panitia Pengawas (Panwas) Maluku Tenggara merekomendasikan pemecatan terhadap 40-an Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terlibat pembukaan 38 unit kotak suara sehari menjelang pelaksanaan pilkada setempat, 11 Juni 2013.
"Kami telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU Maluku Tenggara untuk sesegera mungkin memecat mereka, karena perbuatannya mengakibatkan penundaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat yang seharusnya berlangsung 11 juni lalu," kata Ketua Panwas Maluku Tenggara Max Lefteuw, kepada ANTARA, di Langgur, Minggu malam.
KPU Maluku Tenggara, katanya, menyanggupi pemecatan dan pergantian Ketua KPPS maupun PPS bermasalah, sudah dilakukan sebelum waktu pencoblosan yang diputuskan bersama yakni tanggal 17 Juni 2013.
"Tindakan mereka dikategorikan pelanggaran berat dan sanksinya adalah pidana, karena telah berani membuka dokumen negara tanpa ijin," katannya.
Tidak hanya itu oknum Ketua KPPS dan PPS yang melakukan pelanggaran tersebut juga akan diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Max, berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua KPU Maluku Tenggara, Joseph Renjaan pemberhentian sudah dilakukan dan mengangkat petugas yang bertanggung jawab serta netral.
Ketua KPPS yang diberhentikan terbanyak di Kecamatan Kei Besar Selatan yakni 20 orang serta seorang Ketua PPS karena terlibat membuka 20 kotak suara dari total 24 kotak suara.
Khusus di Kei Besar Selatan ini, berdasarkan diinvestigasi panwas, 20 orang Ketua KPPS tersebut membuka kotak suaranya atas instruksi dan perintak Ketua PPS.
Kecamatan Kei Kecil sebanyak 14 kotak suara untuk 14 tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka oleh Ketua KPPS maupun anggota PPS, sedangkan di Kecamatan Kei Besar hanya empat kotak suara yang dibuka oleh empat orang Ketua KPPS serta seorang Ketua PPS
"Kami akan tetap memproses seluruh pelanggaran pemilu sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses hukum terhadap oknum-oknum KPPS dan PPS. Tindakan mereka telah berakibat fatal terhadap proses demokratisasi di Maluku Tenggara," tegasnya.
Max menandaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Maluku Tenggara terkait proses pidana oknum-oknum bermasalah tersebut.
Ketua KPU Malra Joseph Renjaan yang dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon genggamnya belum bersedia memberikan keterangan.
"Saya sedang sibuk untuk mengurus berbagai keperluan jelang pemungutan dan perhitungan suara yang akan berlangsung pukul 07.00 WIT," katanya.
Pilkada Maluku Tenggara seharusnya berlangsung bersamaan dengan Pilkada Maluku serta Kota Tual pada 11 Juni 2013, tetapi kemudian ditunda dikarenakan lima pasangan Bupati - Wakil Bupati melakukan protes keras terkait pembukaan 38 kotak suara oleh oknum-oknum KPPS dan PPS sehari menjelang waktu pencoblosan.
Pilkada Maluku Tenggara diikuti enam pasangan yakni Longginus Sangur-Abdur Rasid Wokanubun (LOGIS) nomor urut 1, Andrias Rentanubun-Yunus Serang (AYU) nomor urut 2.
Selanjutnya pasangan H.M.Thaher Hanubun-Gabriel Habel Hukubun (TEGAR) nomor urut 3, Samuel Resubun-Muti Matdoan Nomor urut 4, Josep Renmeuw-Wardatu Uar nomor urut 5, dan pasangan Yosep Sikteubun-Dzulkifli Rettob nomor urut 6.
Jumlah pemilih yang akan mengikuti Pilkada Malra berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 68.011 orang dengan jumlah TPS 270 unit.
Paswas Malra Rekomendasikan Pemecatan 40 Ketua KPPS
Senin, 17 Juni 2013 5:24 WIB