Langgur (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menegaskan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara yang telah diputuskan jadwalnya pada 17 Juni 2013 harus dilaksanakan dan tidak boleh mengalami penundaan lagi.
"Tidak boleh ditunda dan harus berjalan sesuai keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Maluku Tenggara yakni pada Senin depan," katanya, usai rapat bersama KPU, Panwas, Bawaslu, Pemkab serta tokoh agama dan pemuka masyarakat Maluku Tenggara, di Langgur, Jumat malam.
Penegasan Gubernur Ralahalu tersebut menyusul penundaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2013 - 2018 pada tanggal 11 Juni lalu akibat kasus pembukaan kotak suara pada malam sebelum hari pencoblosan.
Menurut Gubernur, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku penundaan pemilihan hanya bisa dilaksanakan jika kondisi dan stabilitas keamanan terganggu atau karena bencana alam.
Ia mengakui, berdasarkan hasil koordinasi dengan pimpinan Polri dan TNI kondisi keamanan di wilayah Maluku Tenggara masih tetap kondusif, kendati banyak beredar isu akan terjadi konflik jika pilkada dilaksanakan sebelum penyelesaian berbagai kecurangan yang terjadi.
"Aparat Kepolisian dan TNI telah menjamin situasi dan kondisi keamanan di Maluku Tenggara tetap aman kondusif," katanya.
Menyangkut berbagai pelanggaran yang mengakibatkan penundaan pemilihan yang seharusnya berlangsung bersamaan dengan Pilkada Maluku dan Kota Tual pada 11 Juni 2013, Gubernur menegaskan penyelesaiannya menjadi tanggung jawab penuh KPU dan Panwas Maluku Tenggara.
"Saya juga telah berkoodinasi dan meminta Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey untuk memberikan penguatan kepada KPU Maluku Tenggara agar dapat bekerja dengan baik dan benar, terutama dalam pengambilan keputusan tidak merugikan daerah dan masyarakat," katanya.
Pilkada Maluku Tenggara diikuti enam pasangan yakni Longginus Sangur-Abdur Rasid Wokanubun (LOGIS) nomor urut 1, Andrias Rentanubun-Yunus Serang (AYU) nomor urut 2.
Selanjutnya pasangan H.M.Thaher Hanubun-Gabriel Habel Hukubun (TEGAR) nomor urut 3, Samuel Resubun-Muti Matdoan Nomor urut 4, Josep Renmeuw-Wardatu Uar nomor urut 5, dan pasangan Yosep Sikteubun-Dzulkifli Rettob nomor urut 6.
Jumlah pemilih yang akan mengikuti Pilkada Malra berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 68.011 orang dengan jumlah TPS 270 unit.
Gubernur: Pilkada Malra Tidak Boleh Ditunda
Sabtu, 15 Juni 2013 9:44 WIB