Ambon (Antara Maluku) - Lima pasangan Calon Bupati dan Cawabub Maluku Tenggara (Malra) menuntut KPU setempat mengganti petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membuka kotak suara sebelum hari pencoblosan.
"Tuntutan ini salah satu kesepakatan lima kandidat dengan KPU agar PPK dan PPS yang membuka kotak suara diganti," kata Calon Bupati Thaher Hanubun yang dihubungi dari Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, tindakan lain yang perlu diambil KPU adalah membenahi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Langgur yang dinilai bermasalah.
Selain itu, KPU Malra diminta menyelesaikan kasus ratusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak jelas bersama Kartu Keluarga (KK) sementara yang sudah dijadikan barang bukti oleh lima pasangan cabub/cawabub.
"KPU Malra juga harus bertanggung jawab terhadap masalah ini dan sebaiknya tidak memberikan penjelasan yang keliru kepada publik terkait pembukaan kotak suara sebelum hari pencoblosan karena perbuatan seperti ini merupakan sebuah pelanggaran berat," tegas Thaher.
Dia juga mendesak Pemprov Maluku bersama Kapolda untuk menyikapi kasus pembukaan kotak suara itu secara bijaksana, agar tidak ada kesan melindungi pelaku yang terlibat, termasuk KPU Malra.
Pilkada Bupati-Wabub Malra periode 2013-2018 yang seharusnya berlangsung pada Selasa (11/6) terpaksa ditunda akibat kasus tersebut, yang saat ini ditangani tim investigasi gabungan melibatkan KPU, Panwaslu, Polri, TNI dan tim sukses para kandidat.
Calon Bupati Malra Tuntut PPS Bermasalah Diganti
Rabu, 12 Juni 2013 18:49 WIB