Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku memeriksa calon wakil gubernur Maluku nomor urut tiga Abdulah Vanath atas laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Bawaslu telah memanggil pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi hari ini. Pihak pelapor dan terlapor masing-masing telah memberikan keterangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, di Ambon, Kamis.

KPU tengah memproses laporan dari tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Murad Ismail - Michael Wattimena (2M).

Laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh calon wakil gubernur dari pasangan nomor urut tiga, itu telah dikaji dan dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materil sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku telah melakukan rapat pleno untuk diregister. Kami sudah menjalankan prosedur itu dan sudah dilakukan pada Rabu kemarin," ujarnya.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap hasil klarifikasi dari kedua belah pihak. Meski begitu, ia menyatakan, Bawaslu belum bisa menyampaikan lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan laporan pencemaran nama baik, atau laporan terkait dengan dugaan hukum lainnya, karena masih dalam proses kajian.

Dia menjelaskan, ada perbedaan dalam penanganan pelanggaran antara Pemilu dan Pilkada. Untuk Pemilu dan Pemilihan presiden itu skema penanganannya 7 plus 7 atau 14 hari penanganan pelanggaran selama hari kerja. Sementara untuk Pilkada, waktunya hanya 3 plus 2 berdasarkan hari kalender.

"Jadi hari ini adalah hari pertama, dan masih ada empat hari ke depan untuk melakukan kajian terhadap keterangan klarifikasi dari pelapor maupun terlapor," ucap Astuti.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024