Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku  melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi   kawasan tertib parkir pada dua ruas jalan di kota itu untuk menciptakan ketertiban di jalan raya. 

"Kawasan tertib parkir yang telah ditetapkan yakni di ruas jalan yakni Jalan A. Y. Patty dan Jalan Slamet Riyadi, kembali di sosialisasikan agar masyarakat mengingat kembali serta mematuhi rambu dan tertib parkir dan lalu lintas yang sudah mulai dilupakan," kata Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon Yan Suitella di Ambon, Senin. 

Ia mengatakan, kawasan tertib parkir dan tertib lalu lintas, ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon (Perwali) nomor 13 Tahun 2021, tentang kawasan tertib lalu lintas di Kota Ambon. 

Sesuai rencana ke depan sosialisasi yang dilakukan tidak hanya di dua lokasi yang menjadi kawasan tertib, tetapi seluruh kawasan yang menjadi kewenangan Pemkot. 

"Karena ke depan target kita akan menerapkan sanksi bagi pengguna jalan yang melanggar, yakni menggembok kendaraan warga yang tidak tertib parkir," katanya. 

Ia menyatakan, pihaknya juga telah menetapkan  kawasan dilarang parkir sesuai rapat koordinasi bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Terhitung sejak 1 September 2024 dilakukan penataan kawasan jalan pantai Losari, pantai Mardika, dan jalan pantai Batu Merah, tidak lagi dipungut retribusi parkir oleh Pemkot Ambon. 

Langkah tersebut mulai berlaku setelah disosialisasi oleh Dishub Provinsi, agar tidak lagi ada pungutan retribusi parkir. 

"Jika kedapatan terdapat pungutan retribusi parkir di kawasan tersebut, maka masyarakat wajib melaporkan, karena tindakan menyalahi aturan yang berlaku dan merupakan pungutan liar yang merugikan semua pihak, dan menguntungkan pihak tertentu, " katanya. 

Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan ke Dishub jika ada oknum yang menagih retribusi parkir. 

"Balai Transportasi Darat, telah memasang rambu larangan parkir, karena itu mohon kerjasama masyarakat jika ada tindakan penagihan parkir," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024