Ambon (Antara Maluku) - Panitera pengadilan tindak pidana korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon telah menerima pernyataan kasasi jaksa atas putusan majelis hakim tipikor terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana multimedia Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Maluku tahun anggaran 2011 senilai Rp1,574 miliar.

"Pernyataan kasasi dari Kejaksaan Tinggi Maluku sudah ada di panitera tipikor untuk kasus multimedia, sedangkan kasus pembangunan lima unit MCK senilai Rp1,6 miliar belum ada pernyataan banding dari kejaksaan," kata humas PN setempat, Ahmad Bukhori di Ambon, Rabu.

Upaya kasasi oleh jaksa ke Mahkamah Agung dalam kasus multimedia berkaitan dengan vonis majelis hakim tipikor Ambon yang menyatakan perbuatan terdakwa Bernadus Andre Jamlaay, Eli Soplantila, serta Marthin Latuperisa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.

JPU awalnya meminta majelis hakim tipikor memvonis para terdakwa selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Khusus untuk Marthin Latupeirissa, JPU minta majelis hakim menjatuhkan vonis membayar uang pengganti senilai Rp343.739 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan perbuatan Bernadus Jamlay selaku KPA, Elias Soplantila selaku PPTK dan Marten Latupeirissa selaku kontraktor proyek, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dari fakta sidang, tidak ditemukan perbuatan yang dianggap melanggar atau melawan hukum.

Vonis bebas murni majelis hakim ini didasarkan pertimbangan fakta sidang dan hasil pemeriksaan lapangan menemukan bahwa terdakwa Marten Latupeirissa selaku kontraktor penyedia alat-alat multimedia sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai kontrak.

Seperti laptop bermerek dengan memori 2 GB, tetapi kontraktor justeru menyediakan brang yang mereknya sama tetapi memorinya mencapai 4 GB.

"Untuk rencana banding jaksa atas kasus MCK pada Pemkot Ambon belum ada pernyataan yang diterima panitera pengadian tipikor," ujar Ahmad Bukhori.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Yopy Waas selaku kontraktor dan Poly Sohuwat selaku PPK selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta tetapi divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015