Ambon (Antara Maluku) - Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku atas laporan keuangan pemprov tahun anggaran 2014 yang memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) akan lebih mengintensifkan tiga fungsi utama legislatif.
"Hasil pemeriksaan tahun 2014 yang telah diserahkan, diharapkan dapat dijadikan dasar pijak bagi DPRD untuk lebih mengintensifkan pelaksanan fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi pembentukan perda dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Selasa.
Selain itu, pemeriksaan BPK ini akan digunakan juga sebagai pedoman dalam melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah khususnya dalam upaya penyempurnaan APBD provinsi di tahun-tahun mendatang.
Sehingga berbagai kekurangan yang terjadi pada pelaksanaan APBD provinsi tahun anggaran 2014 akan ditingkatkan pada masa mendatang.
Menjurut Edwin, hal ini bisa dilaksanakan dengan baik maka ke depannya seluruh kebijakan pengelolaan keuangan daerah akan dapat terimplementasi secara baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketentuan perundang-undangan ini mengisyaratkan agar hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti melalui pembahasan antara DPRD dengan pemprov sehingga diharapkan agar setelah menerima hasil laporan pemeriksaan ini, kita akan menidaklanjuti secara bersama-sama sesuai amanat ketentuan undang-undang," ujar Edwin.
Eksekutif dan legislatif tentu memiliki keyakinan yang sama bahwa apa yang telah dilakukan disaat ini merupakan perwujudan tanggungjawab bersama untuk melakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semakin baik.
Maka salah satu aspek yang dapat dijadikan indikator atau tolok ukur menilai keberhasilan adalah akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Keuangan daerah yang terakomodir dalam APBD dan sumber-sumber anggaran lainnya selain memiliki peran strategis dalam menentukan terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, juga yang terpenting adalah keuangan daerah harus dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Ini sangat penting artinya karena setiap proses dan prosedur yang dilakukan harus sesuai ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan serta untuk menghindari terjadinya kesalahan atau kekeliruan dalam menerapkan azas pengelolaan yang telah ditetapkan yang dapat berakibat pada terjadinya kerugian negara atau keuangan daerah," tandasnya.
Karena itu pada setiap tahunnya BPK RI senantiasa melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Tangga M. Purba mengatakan, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemprov tahun anggaran 2014 mendapat penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion ini disebabkan adanya pembatasan lingkup dan kesalahan penyajian yang material pada akun peralatan dan mesin serta akun jalan, irigasi, maupun jaringan sebesar Rp301,17 miliar.
"Sebab semuanya telah disajikan dalam neraca namun belum didukung data dan informasi yang rinci serta lengkap," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Hasil pemeriksaan tahun 2014 yang telah diserahkan, diharapkan dapat dijadikan dasar pijak bagi DPRD untuk lebih mengintensifkan pelaksanan fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi pembentukan perda dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Selasa.
Selain itu, pemeriksaan BPK ini akan digunakan juga sebagai pedoman dalam melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah khususnya dalam upaya penyempurnaan APBD provinsi di tahun-tahun mendatang.
Sehingga berbagai kekurangan yang terjadi pada pelaksanaan APBD provinsi tahun anggaran 2014 akan ditingkatkan pada masa mendatang.
Menjurut Edwin, hal ini bisa dilaksanakan dengan baik maka ke depannya seluruh kebijakan pengelolaan keuangan daerah akan dapat terimplementasi secara baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketentuan perundang-undangan ini mengisyaratkan agar hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti melalui pembahasan antara DPRD dengan pemprov sehingga diharapkan agar setelah menerima hasil laporan pemeriksaan ini, kita akan menidaklanjuti secara bersama-sama sesuai amanat ketentuan undang-undang," ujar Edwin.
Eksekutif dan legislatif tentu memiliki keyakinan yang sama bahwa apa yang telah dilakukan disaat ini merupakan perwujudan tanggungjawab bersama untuk melakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semakin baik.
Maka salah satu aspek yang dapat dijadikan indikator atau tolok ukur menilai keberhasilan adalah akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Keuangan daerah yang terakomodir dalam APBD dan sumber-sumber anggaran lainnya selain memiliki peran strategis dalam menentukan terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, juga yang terpenting adalah keuangan daerah harus dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Ini sangat penting artinya karena setiap proses dan prosedur yang dilakukan harus sesuai ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan serta untuk menghindari terjadinya kesalahan atau kekeliruan dalam menerapkan azas pengelolaan yang telah ditetapkan yang dapat berakibat pada terjadinya kerugian negara atau keuangan daerah," tandasnya.
Karena itu pada setiap tahunnya BPK RI senantiasa melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Tangga M. Purba mengatakan, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemprov tahun anggaran 2014 mendapat penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion ini disebabkan adanya pembatasan lingkup dan kesalahan penyajian yang material pada akun peralatan dan mesin serta akun jalan, irigasi, maupun jaringan sebesar Rp301,17 miliar.
"Sebab semuanya telah disajikan dalam neraca namun belum didukung data dan informasi yang rinci serta lengkap," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015