Ternate, 28/2 (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) meminta agar status enam desa yang dipersoalkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menunggu putusan Mendagri.

"Tentunya, kami meminta seluruh pihak harus dapat melihat persoalan ini dari sudut pandang kepentingan bersama, karena enam desa diantara Kabupaten Halut dan Halbar masih dalam sengketa," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi daerah Setda Provinsi Malut, M. Miftah Baay di Ternate, Kamis.

Menurut Miftah, Pemprov Malut awal tidak memiliki kepentingan apapun terhadap status 6 desa yang akan diputuskan, mau ke Halbar ataupun ke Halut, maka semua pihak harus menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri.

"Terpenting semua pihak baik kedua Pemerintah Kabupaten maupun masyarakat dapat menerima dan melaksanakan keputusan Mendagri dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Menurut dia, beberapa waktu yang lalu Pemprov telah dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendengar langsung penjelasan penarikan garis batas yang dituangkan kedalam Draft Peraturan dalam negeri (Permendagri), selanjutnya Draft Permendagri tersebut diberikan kepada Pemprov untuk dipelajari dan diminta masukan dan catatan akhir.

"Tentunya pertimbangan Kemendagri perlu memperoleh masukan dari Pemerintah Provinsi Malut," ujarnya.

Miftah Baay menyatakan, Pemprov melalui Tim Penegasan Batas Provinsi setelah mempelajari dan mencermati secara seksama garis batas tersebut, menyimpulkan bahwa penetapan Titik Koordinat Batas sebagaimana draft Permendagri dimaksud berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Sebab, penarikan garis batas yang membagi wilayah 6 desa mengikuti pola sebaran KTP dan KK masyarakat setempat, hal ini juga mengakibatkan pemetaan sebaran aset milik kedua kabupaten juga akan semakin runyam.

"Desa-desa yang sebelumnya utuh akan terpisah-pisah dan masyarakatnya akan terkotak-kotak. Tentu pembagian garis batas seperti ini berpotensi akan menimbulkan polemik baru dan secara teknis tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penetapan garis batas yang ideal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba kata Miftah, semata-mata merupakan tanggapan Pemprov terhadap Draft Permendagri yang diserahkan ke Pemprov Malut.

Di samping itu, Gubernur juga meminta Kemendagri agar berhati-hati dalam memutuskan persoalan ini jangan sampai menimbulkan konflik baru.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019