Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), akan berubah status menjadi Perusahan Daerah  (Perusda), menyusul adanya draft Ranperda Perumda Air Minum 2017 dan Perda PDAM  2007 dicabut, karena sebagian besar diubah.

Kabag Hukum Setda Kota Ternate, M Asyikin di Ternate, Minggu, sesuai ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah untuk Status Perusda ke Perumda dan ini berlaku di setiap Badan Usaha Milik Daerah dan BUMN, serta dilanjutkan dengan Rancangan  Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan di bahas dalam Kantor PDAM Ternate.

Menurut Asyikin,  perubahan itu menyusul adanya  Undang - undang 23 tahun 2014  terkait badan usaha milik daerah dan BUMN untuk menggantikan statusnya menjadi PDAM ke Perusda, karena di Indonesia sudah ada 17 atau 27 daerah yang sudah merubah Perusda ke Perumda, maka di Kota Ternate harus menjadi pionir dalam perubahan.

Selain itu, kata Asyikin, saat ini proses Perda  masih dalam internal PDAM, kemudian sekarang masuk di Bagian Hukum untuk dilakukan harmonisasi, selanjutnya nanti ada kerja sama Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi untuk diajukan ke DPRD.

Saat ditanya terkait tarif PDAM masuk dalam revisi tersebut, Asyikin menyatakan soal tarif lebih spesifik diatur dalam Peraturan walikota (Perwali).

"Tentunya akan diperkuat dengan perwali dan pembenahan struktur organisasi di Perumda, karena kalau dilihat akhir tahun 2019 angka pelanggan di angka 3000 lebih, sehingga PDAM memiliki tiga Direksi," katanya.
Asyikin menambahkan, kedepan nanti kalau sudah perubahan akan ada Direktur Utama dan Direktur Bidang, sekarang masih Kabag, pasti akan berubah menjadi Direktur Umum dan tekhnik, sebab  diakhir tahun 2019 pelanggan PDAM sudah mencapai 31 ribu dan dipastikan aturan lama ada pencabutan, karena sudah tidak berlaku.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019