Ari Wibowo (35), terdakwa yang tertangkap memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman berupa 34 paket sabu dituntut hukuman penjara selama 11 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Pentury.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di Ambon, Kamis.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan secara daring dipimpin ketua majelis hakim Jimmy Wallly, didampingi Ronny Felix Wuisan serta Jenny Tulak selaku hakim anggota.
JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penggunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Terdakwa yang selama ini bekerja sebagai security Bank Tabungan Negara Cabang Ambon dan ditangkap tanggal 14 September 2019 ini mengaku awalnya memesan sabu dari seseorang di Jakarta bernama Salma lalu barang haram ini dikirim melalui KM Dobon Solo.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Menurut JPU, anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku meringkus Ari Wibowo di sekitar kawasan Kebun Cengkah pada Jalan Jenderal Sudirman Ambon setelah mendapatkkan informasi sering terjadi aksi jual-beli narkoba.
Saat tim berada di depan SMPN 14 Kebun Cengkeh melihat target sedang berdiri dengan gelagat mencurigakan sehingga langsung menghampirinya, namun terdakwa secepatnya menjatuhkan sebuah bungkusan rokok di samping kaki.
Polisi kemudian menyuruh terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan saat dibuka, ternyata didapati satu paket sabu dibungkus plastik clem bening berukuran kecil, sementara 33 paket lainnya tersimpan di rumah terdakwa di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Berdasarkan pengujian laboraturium barang bukti dari terdakwa berat total paket semuanya adalah 30,59 gram dan polisi juga mengamankan alat isap sabu sebagai barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di Ambon, Kamis.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan secara daring dipimpin ketua majelis hakim Jimmy Wallly, didampingi Ronny Felix Wuisan serta Jenny Tulak selaku hakim anggota.
JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penggunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Terdakwa yang selama ini bekerja sebagai security Bank Tabungan Negara Cabang Ambon dan ditangkap tanggal 14 September 2019 ini mengaku awalnya memesan sabu dari seseorang di Jakarta bernama Salma lalu barang haram ini dikirim melalui KM Dobon Solo.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Menurut JPU, anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku meringkus Ari Wibowo di sekitar kawasan Kebun Cengkah pada Jalan Jenderal Sudirman Ambon setelah mendapatkkan informasi sering terjadi aksi jual-beli narkoba.
Saat tim berada di depan SMPN 14 Kebun Cengkeh melihat target sedang berdiri dengan gelagat mencurigakan sehingga langsung menghampirinya, namun terdakwa secepatnya menjatuhkan sebuah bungkusan rokok di samping kaki.
Polisi kemudian menyuruh terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan saat dibuka, ternyata didapati satu paket sabu dibungkus plastik clem bening berukuran kecil, sementara 33 paket lainnya tersimpan di rumah terdakwa di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Berdasarkan pengujian laboraturium barang bukti dari terdakwa berat total paket semuanya adalah 30,59 gram dan polisi juga mengamankan alat isap sabu sebagai barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020