Ambon (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon menuntut Johanes Sahalessy alias Novi (41) selama delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak satu paket.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Agustina Isabela di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Ambon, serta tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku beberapa waktu lalu ketika saksi Kurnadi Ombi mendapatkan informasi dari informan bahwa ada kegiatan transaksi dan peredaran narkoba di kawasan Halong.
Kemudian saksi bersama rekannya mendatangi lokasi sekitar Puskesmas Desa Halong seperti yang disebutkan informan dan mendapati terdakwa yang ciri-cirinya sama persis dengan yang digambarkan.
Namun terdakwa kemudian pergi ke arah Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) dan dibuntuti saksi namun mereka sempat kehilangan jejak dan kembali ke depan Puskesmas Halong untuk menunggu terdakwa kembali.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan.
JPU tuntut pemilik satu paket sabu-sabu delapan tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2019 15:51 WIB