Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ela Ubleuw menuntut Bilal Suat yang merupakan terdakwa kasus narkoba karena memiliki dua paket sabu selama delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ela, di Ambon, Rabu.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Mathina dan didampingi Julianty Wattimury serta Yuska Jen Ririhena selaku hakim anggota.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual ini, terdakwa Bilal didampingi penasihat hukumnya Robert Lesnussa.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
JPU juga meminta barang bukti berupa satu dos paketan warna coklat yang berisikan dua paket kristal jenis sabu yang dibalut selembar tisu warna putih dan dimasukan dalam sebuah baju warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Bilal awalnya ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku setelah mendapatkan informasi adanya sebuah paket yang dikirim seseorang bernama Sammy Musilouw dan Angky Lahabari melalui sebuah perusahan jasa pengiriman barang.
Polisi kemudian meringkus terdakwa setelah mendatangi perusahaan jasa pengiriman barang tersebut untuk menjemput paket berisikan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
JPU Kejari Ambon tuntut pemilik dua paket sabu delapan tahun penjara
Rabu, 19 Mei 2021 17:59 WIB