Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Ternate terkait penepatan tersangka Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berinisial AHG dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi Tirta Dharma PDAM.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ternate, Junaidy, Rabu, mengatakan pemberitahuan ini baru tahap satu dengan tenggang waktu selama 14 hari mempelajari berkas, jika berkas sudah memenuhi syarat dan lengkap baru disebut P21.
Jika terdapat kekurangan data, katanya, maka pihak Kejari akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang direkomendasikan, di mana telah ditunjuk salah seorang jaksa penuntut yang akan menangani kasus ini.
Dia mengakui tersangka dijerat dengan pasal 374 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana koperasi karyawan Tirta Dharma PDAM Ternate periode 2013-2017 .
Kuasa hukum pelapor Muhammad Akbar,SH mengatakan sudah menerima hasil gelar perkara pada 23 juni 2020, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatan koperasi karyawan PDAM Ternate tahun buku 2013-2017 dan saudara AGH secara resmi menyandang status tersangka.
Dia menyatakan, selaku kuasa hukum pelapor telah menerima surat penetapan tersangka, sehingga memberikan apresiasi buat kinerja Kepolisian dalam waktu enam bulan lebih sudah dapat mengungkap kasus dugaan penggelapan dana koperasi PDAM.
Dengan ditetapkannya saudara AGH menjadi tersangka, maka Akbar berharap Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, mengambil sikap dengan memberhentikan bersangkutan sebagai Direktur PDAM.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ternate, Junaidy, Rabu, mengatakan pemberitahuan ini baru tahap satu dengan tenggang waktu selama 14 hari mempelajari berkas, jika berkas sudah memenuhi syarat dan lengkap baru disebut P21.
Jika terdapat kekurangan data, katanya, maka pihak Kejari akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang direkomendasikan, di mana telah ditunjuk salah seorang jaksa penuntut yang akan menangani kasus ini.
Dia mengakui tersangka dijerat dengan pasal 374 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana koperasi karyawan Tirta Dharma PDAM Ternate periode 2013-2017 .
Kuasa hukum pelapor Muhammad Akbar,SH mengatakan sudah menerima hasil gelar perkara pada 23 juni 2020, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatan koperasi karyawan PDAM Ternate tahun buku 2013-2017 dan saudara AGH secara resmi menyandang status tersangka.
Dia menyatakan, selaku kuasa hukum pelapor telah menerima surat penetapan tersangka, sehingga memberikan apresiasi buat kinerja Kepolisian dalam waktu enam bulan lebih sudah dapat mengungkap kasus dugaan penggelapan dana koperasi PDAM.
Dengan ditetapkannya saudara AGH menjadi tersangka, maka Akbar berharap Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, mengambil sikap dengan memberhentikan bersangkutan sebagai Direktur PDAM.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020