Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ternate, Maluku Utara, menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Ternate terkait penepatan tersangka Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berinisial AHG dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi Tirta Dharma PDAM.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari  Ternate,  Junaidy,   Rabu, mengatakan pemberitahuan ini baru tahap satu dengan tenggang waktu selama 14 hari  mempelajari berkas, jika berkas sudah memenuhi syarat dan lengkap baru disebut P21.

Jika terdapat kekurangan data, katanya,  maka pihak Kejari akan berkoordinasi dengan  penyidik untuk  melengkapi data sesuai petunjuk yang direkomendasikan, di mana telah ditunjuk  salah seorang jaksa penuntut yang akan menangani kasus ini.

Dia mengakui tersangka dijerat dengan pasal 374 terkait penggelapan dengan  ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana koperasi karyawan Tirta Dharma PDAM Ternate periode  2013-2017 .

Kuasa hukum pelapor Muhammad Akbar,SH mengatakan sudah menerima hasil gelar perkara pada 23 juni 2020, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatan koperasi karyawan PDAM Ternate tahun buku 2013-2017 dan saudara AGH secara resmi menyandang status tersangka.

Dia menyatakan,  selaku kuasa hukum pelapor telah menerima surat penetapan tersangka, sehingga  memberikan apresiasi buat kinerja Kepolisian dalam waktu enam bulan lebih sudah dapat mengungkap kasus dugaan penggelapan dana koperasi PDAM.

Dengan ditetapkannya saudara AGH menjadi tersangka, maka Akbar berharap Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, mengambil sikap dengan memberhentikan bersangkutan sebagai Direktur PDAM.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020