DPRD Maluku menyatakan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Perseroda PT. Maluku Energi Abadi (MEA) dan Penyertaan Modal PT. Maluku Energi Abadi.

"Proses penyelesaian dua Raperda ini telah menunjukkan, jika Pemprov bersama DPRD Maluku peduli terhadap kemaslahatan hidup masyarakat u serta masa depan anak-anak cucu kita," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Jumat.

Pada saat daerah lain mempermasalahkan PI 10 persen dari pengelolaan blok migas Masela, sikap tegas Gubernur Maluku, Murad Ismail membuat pemerintah pusat mengakui, kalau hak kepersertaan itu sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh Maluku.

"DPRD bersama Pemprov Maluku telah mengusulkan Raperda tentang PT. MEA dan penyertaan modal Perseroda PT. MEA, ke Kemendagri pada beberapa waktu lalu," ujar Lucky.

Dua raperda ini merupakan usulan Pemprov Maluku yang harus diselesaikan eksekutif dan legislatif sehingga DPRD membentuk dua panitia khusus (Pansus).

DPRD bersama Pemprov Maluku membuat Perda terkait pendirian PT MEA dan perda tentang penyertaan modal, agar INPEX  tidak bekerja sama dengan pihak lain.

Pansus juga telah melakukan studi banding ke luar daerah dan menemui sejumlah pihak terkait seperti SKK Migas, PT. Petro Tekno, PT Hulu Migas Jabar, dan konsultan yang membantu dalam pembuatan Raperda dimaksud.

Studi banding yang dilakukan oleh Pansus I dan II ke Jakarta ini bertujuan untuk mencari referensi dalam rangka penyempurnaan naskah Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda lewat rapat paripurna DPRD.

Lewat berbagai informasi yang diperoleh Pansus tentunya mereka akan berproses sehingga diharapkan paling lambat pada akhir Agustus 2020 targetkan pembentukan BUMD Maluku Energi Abadi sudah bisa terealisasi, setelah Kemendagri melakukan evaluasi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020