Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Ternate menandatangani kerja sama dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara (Malut) dalam rangka melindungi tenaga pemberdayaan.
"Kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga pemberdayaan pada program KOTAKU di Provinsi Malut, " kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ternate, Ahmad Feisal Santoso di Ternate, Kamis.
Landasan dilakukannya kerja sama ini adalah wujud implementasi Undang undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional dan sesuai Instruksi Presiden No 2 tadan hun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dia menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan kerja sama ini. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja pada Program Kotaku Provinsi Malut.
"BPJAMSOSTEK sebagai penyelenggara yang akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan bagi seluruh pekerja. Harapannya terlaksana dengan baik kerja sama ini sehingga dapat memberikan perlindungan jaminan sosial yang maksimal kepada para tenaga kerja dan fasilitator," ujar Ahmad.
Kepala BPPW Malut, H. Fasri Bachmid, menyambut baik program dari BPJAMSOSTEK ini.
Dia mengatakan bahwa dalam pekerjaan apapun semua berisiko pada tenaga kerja sehingga dipandang perlu untuk melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja, meskipun demikian seluruh pekerja diharapkan tetap memperhatikan keselamatan kerja dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Potensi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di OSP 08 Malut ada 23 orang, tingkat Korkot dan Fasilitator 55 orang dan tingkat pekerja kegiatan di masyarakat saat ini yang terdata sebanyak 1.554 orang," kata Fasri
Dia berharap setelah pelaksanaan penandatanganan kerja sama ini kemudian agar ditindaklanjuti juga untuk pemberian jaminan sosial ketengakerjaan bagi program PISEW, PAMSIMAS dan SANIMAS.
"Kerja sama ini mudah-mudahan dapat memberi manfaat, bukan hanya terhadap tenaga kerja yang nanti ada di kelurahan masing-masing, tetapi juga fasilitator," ujarnya.
Selain kegiatan penandatanganan, juga dilaksanakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutam tenaga pemberdayaan pada program KOTAKU.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga pemberdayaan pada program KOTAKU di Provinsi Malut, " kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ternate, Ahmad Feisal Santoso di Ternate, Kamis.
Landasan dilakukannya kerja sama ini adalah wujud implementasi Undang undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional dan sesuai Instruksi Presiden No 2 tadan hun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dia menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan kerja sama ini. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja pada Program Kotaku Provinsi Malut.
"BPJAMSOSTEK sebagai penyelenggara yang akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan bagi seluruh pekerja. Harapannya terlaksana dengan baik kerja sama ini sehingga dapat memberikan perlindungan jaminan sosial yang maksimal kepada para tenaga kerja dan fasilitator," ujar Ahmad.
Kepala BPPW Malut, H. Fasri Bachmid, menyambut baik program dari BPJAMSOSTEK ini.
Dia mengatakan bahwa dalam pekerjaan apapun semua berisiko pada tenaga kerja sehingga dipandang perlu untuk melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja, meskipun demikian seluruh pekerja diharapkan tetap memperhatikan keselamatan kerja dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Potensi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di OSP 08 Malut ada 23 orang, tingkat Korkot dan Fasilitator 55 orang dan tingkat pekerja kegiatan di masyarakat saat ini yang terdata sebanyak 1.554 orang," kata Fasri
Dia berharap setelah pelaksanaan penandatanganan kerja sama ini kemudian agar ditindaklanjuti juga untuk pemberian jaminan sosial ketengakerjaan bagi program PISEW, PAMSIMAS dan SANIMAS.
"Kerja sama ini mudah-mudahan dapat memberi manfaat, bukan hanya terhadap tenaga kerja yang nanti ada di kelurahan masing-masing, tetapi juga fasilitator," ujarnya.
Selain kegiatan penandatanganan, juga dilaksanakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutam tenaga pemberdayaan pada program KOTAKU.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021