Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) akan menertibkan surat penyidikan lanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten setempat pada 2015.
"Dalam kasus itu, telah ditetapkan tiga orang tersangka sudah dipraperadilan oleh ketiganya. Kasus tersebut pun hasilnya dimenangkan oleh ketiga tersangka yakni, Muksin Boga (Mantan ketua Panwaslu), Silvano D. Hangewa ( Mantan Sekretaris Panwaslu), dan Gustiar (Mantan Bendahara) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwas Kabupaten Halut tahun anggaran 2015/2016 sebesar Rp3,4 miliar," kata Kajari Halut Agus Wirawan dihubungi, Rabu.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan praperadilan dari pihak Pengadilan Tobelo, dan ke.utusan tersebut tentu sangat dihargai oleh Kejari Halut, Hanya saja, Kejari mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat berita penyidikan, sehingga masih ada penyidikan lanjutan.
"Kami sangat menghargai keputusan pengadilan, namun kami masih mempunyai kewenangan untuk dilakukan penyidikan lanjutan," ujarnya.
Ditanya apakah ada kelemahan dalam bukti yang dikantongi pihak Kejari, sehingga Pengadilan Tobelo membatalkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan.
Kajari menegaskan bahwa untuk bukti tersebut sampai dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka sudah sangat lengkap. Hanya saja keputusan praperadilan tersebut mengacu pada masalah administrasi saja.
"Ini hanya masalah administrasi,di mana tenggat waktu untuk penyerahan SPDP hanya selama tujuh hari. Kita menyerahkan pada hari kedelapan sehingga ada keterlambatan sehari saja, tetapi kalau pembuktian, kerugian negara dan lainnya tidak sama sekali. Jadi praperadilan bukan materi pokok perkara dan akan mengeluarkan surat penyidikan lanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Ramli Antula selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, dalam sidang pembacaan keputusan , Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka bagi para pemohon batal demi hukum.
"Jadi keputusannya majelis hengabulkan semua permohonan pemohon dan penetapan tersangkanya batal demi hukum," ujar Ramli.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Dalam kasus itu, telah ditetapkan tiga orang tersangka sudah dipraperadilan oleh ketiganya. Kasus tersebut pun hasilnya dimenangkan oleh ketiga tersangka yakni, Muksin Boga (Mantan ketua Panwaslu), Silvano D. Hangewa ( Mantan Sekretaris Panwaslu), dan Gustiar (Mantan Bendahara) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwas Kabupaten Halut tahun anggaran 2015/2016 sebesar Rp3,4 miliar," kata Kajari Halut Agus Wirawan dihubungi, Rabu.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan praperadilan dari pihak Pengadilan Tobelo, dan ke.utusan tersebut tentu sangat dihargai oleh Kejari Halut, Hanya saja, Kejari mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat berita penyidikan, sehingga masih ada penyidikan lanjutan.
"Kami sangat menghargai keputusan pengadilan, namun kami masih mempunyai kewenangan untuk dilakukan penyidikan lanjutan," ujarnya.
Ditanya apakah ada kelemahan dalam bukti yang dikantongi pihak Kejari, sehingga Pengadilan Tobelo membatalkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan.
Kajari menegaskan bahwa untuk bukti tersebut sampai dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka sudah sangat lengkap. Hanya saja keputusan praperadilan tersebut mengacu pada masalah administrasi saja.
"Ini hanya masalah administrasi,di mana tenggat waktu untuk penyerahan SPDP hanya selama tujuh hari. Kita menyerahkan pada hari kedelapan sehingga ada keterlambatan sehari saja, tetapi kalau pembuktian, kerugian negara dan lainnya tidak sama sekali. Jadi praperadilan bukan materi pokok perkara dan akan mengeluarkan surat penyidikan lanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Ramli Antula selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, dalam sidang pembacaan keputusan , Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka bagi para pemohon batal demi hukum.
"Jadi keputusannya majelis hengabulkan semua permohonan pemohon dan penetapan tersangkanya batal demi hukum," ujar Ramli.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021