Ambon (ANTARA) - Lesmana Frangky yang merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang mengaku sudah sejak lama menggunakan barang haram tersebut dengan alasan untuk bekerja.
"Saya sudah menggunakan narkoba sejak 2012 yang mulia," kata Lesmana menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Hamzah Kailul dalam persidangan di Ambon, Kamis.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, menyesali perbuatannya dan bertekad untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
Dia juga mengakui tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang untuk menggunakan narkoba dan saat diamankan polisi pada beberapa waktu lalu, hasil pemeriksaan urinenya positif mengandung narkoba.
"Saat menggunakan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, sering dilakukan di rumah atau pun rumah salah satu teman," ujar Lesmana.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Junet Pattiasina menjerat terdakwa dengan pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
Menurut Junet, terdakwa awalnya ditahan setelah selesai menjemput satu paket sabu di kawasan Ongkoliong, Kota Ambon, setelah menyetor uang Rp1,5 juta kepada seseorang bernama Erol.
Uang sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian satu paket sabu ini bukanlah milik terdakwa tetapi milik rekannya bernama Yanto.
Majelis hakim menunda persidangan yang berlangsung secara virtual ini hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa pengguna narkoba mengaku sudah lama gunakan sabu, begini kronologinya
Kamis, 5 Agustus 2021 17:29 WIB