Tim advokasi dan investigasi Dewan Adat kabupaten Biak Numfor, Papua, menemukan indikasi terjadi pelanggaran prosedural pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dilakukan panitia pemilihan setempat.Ketua tim advokasi dan investigasi dewan adat Warner Baransano di Biak, Kamis, mengakui tahapan pemilihan anggota MRP wilayah IV Biak Numfor dan kabupaten Supiori bertentangan dengan UU No.21/2001 serta Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No.4/2010."Dewan adat berkesimpulan semua proses tahapan pemilihan anggota MRP wilayah IV Biak dan Supiori telah keluar dari aturan hukum, karena itu perlu ditinjau kembali hasilnya," kata Warner Baransano.Menurut dia, seperti disebut dalam rekomendasi bahwa pemilihan anggota MRP Biak melanggar UU No.21/2001 dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No.4/2010, pasal 20 ayat (1) dan (3) serta pasal 23 ayat (4) dan ayat (5).Dugaan pelanggaran lain pemilihan anggota MRP bakal calon anggota MRP yang didaftarkan merupakan hasil musyawarah kelompok masyarakat adat dan kelompok masyarakat perempuan tingkat kabupaten/kota paling lama lima hari terhitung diterbitkan rekomendasi.Bahkan pencalonan anggota MRP, menurut Warner, masa pendaftaran dan verifikasi persyaratan kelompok masyarakat sesuai ketentuan ayat 1 pasal 23 paling lama 14 hari."Indikator utama yang menentukan Otonomi Khusus Papua berhasil atau gagal adalah pembentukan MRP, karena itu dugaan pelanggaran pemilihan calon anggota MRP harus disikapi panitia pengawas," ungkap Warner menyikapi dugaan pelanggaran pemilihan calon anggota MRP.Sementara itu, Ketua Dewan Adat Biak Yan Pieter Yerangga mengakui, pihak dewan adat menginginkan proses pemilihan calon anggota MRP dihentikan karena tidak sesuai aturan berlaku.Melalui tim advokasi dan investigasi dewan adat telah menyampaikan dugaan pelanggaran pemilihan calon anggota MRP dilakukan panitia pemilihan setempat."Ya sesuai informasi proses pemilihan ditunda sebelum dilakukan pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta 4 Februari 2011," ujar Ketua Dewan Adat Pieter Yerangga.Hingga saat ini Ketua panitia pemilihan calon anggota MRP Biak Abdul Manan dan Ketua Panitia Pengawas pemilihan MRP Joko Susilo belum dapat dihubungi karena sekretariat panitia pemilihan tutup liburan Imlek 2562.
Dewan Adat Biak Temukan Pelanggaran Pemilihan MRP
Kamis, 3 Februari 2011 17:38 WIB