Ambon (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku mendorong Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa lebih berkonsentrasi menyusun berbagai program pemberdayaan untuk menanggulangi kemiskinan masyarakat di daerah ini.
"Di Provinsi Maluku terdapat 11 kabupaten dan kota sehingga program pemberdayaan yang menjadi prioritas BPM harus bisa menyentuh semua daerah secara merata," kata Ketua Komisi D DPRD Maluku Suhfi Madjid di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, ada usulan kalau Badan Pemberdayaan Masyarakat ini diganti atau direvisi namanya dengan badan pendampingan karena kegiatannya terbatas.
"Tetapi masih perlu kompromi bersama soal rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan menjadi Perda. Jadi pada prinsipnya banyak masukan dari anggota komisi terkait upaya memaksimalkan fungsi badan ini dalam menjawab kebutuhan yang berkaitan dengan lima program unggulan BPM," katanya.
Menurut dia, perlu didiskusikan beberapa penyesuaian karena sebagai mitra komisi mendorong program penanggulangan kemiskinan ini lebih fokus dan optimal," katanya.
Kepala BPM dan Pemerintahan Desa Setda Maluku Rivai mengatakan, dalam perencanaan Program Nasional Pemberdayaaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) untuk Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011 masih menunggu surat dari Menko Kesra, tetapi terkait alokasi anggaran 2012 akan mencakup seluruh kecamatan di kabupaten tersebut.
"Meskipun belum mendapat surat dari Menko Kesra, program PNPM 2011 di Kabupaten Kepulauan Aru sudah dilaksanakan pada tujuh kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,3 miliar," katanya.
Sedangkan PNPM-MP 2012 berupa program peningkatan ekonomi produktif perempuan untuk Desa Durjela, Kepulauan Aru sebagai pemenang lomba desa tingkat provinsi juga mendapat alokasi dana.
Alokasi dana APBD Maluku kepada BPM yang tercantum dalam KUA dan PPAS 2012 untuk program penanggulangan kemiskinan sebesar Rp5,21 miliar, sedangkan untuk program pemberdayaan perempuan senilai Rp585 juta.
"Dengan dibatasinya anggaran pada BPM sesuai tupoksi yang diatur dalam Perda 04/2007 yang mengatur fungsi badan ini hanyalah sebatas koordinatif, karena lebih banyak peningkatan kapasitas perumusan terkait kebijakan penanggulangan kemiskinan," katanya.
Sedangkan implementasinya ada pada masing-masing dinas/instansi terkait, terutama Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas PU, sehingga BPM lebih banyak berkoordinasi dengan kementerian.
"Kami juga telah memasukkan proposal ke Kementerian PDT untuk tahun anggaran 2012 terkait program penanganan daerah perbatasan, peningkatan kapasitas pemerintahan desa, penanganan rumput laut serta infrastruktur dasar bidang transportasi," ujar Rivai.
DPRD Dorong BPM Konsentrasi Penanggulangan Kemiskinan
Rabu, 7 Desember 2011 10:35 WIB