Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meminta pedagang tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi berdagang karena itu merupakan area publik bagi pejalan kaki.
"Sesuai ketentuan, trotoar dan saluran drainase dilarang untuk berjualan dan harus difungsikan sebagai kepentingan publik," kata Kadis PUPR kota Ternate Rus'an M. Nur Taib dihubungi di Ternate, Senin.
Menurut dia, pemerintah kota akan menertibkan sejumlah pedagang masih menggunakan sarana publik berupa trotoar dan drainase, karena kalau masih digunakan pedagang, tentunya ini membatasi kepentingan umum untuk menggunakan trotoar sebagai tempat bagi pejalan kaki.
Begitu pula, untuk drainase jika dibiarkan dimanfaatkan pedagang untuk berjualan, tentunya akan mengganggu saluran air, terutama saat hujan.
Oleh karena itu, pihaknya telah menyampaikan surat teguran ke pedagang yang masih saja berjualan di kawasan terlarang itu dan kalau tidak digubris hingga 21 Juni 2023 akan dilakukan penertiban.
Sebelumnya, Dinas PUPR fokus melakukan perbaikan drainase mencegah banjir di 17 titik yang tersebar di tiga kecamatan dalam kota Ternate dan perbaikan pekerjaan fisik guna mengatasi luapan banjir yang terjadi saat hujan deras melanda kota ini.
Dari 17 titik rawan banjir itu, Pemkot Ternate melakukan pembenahan 6 titik di kecamatan Ternate Selatan, 6 titik Ternate Tengah dan 5 titik Ternate Utara dengan pagu anggaran senilai Rp2,75 miliar.
Rus'an M.Nur Taib menjelaskan, ada beberapa drainase yang kurang memadai bila curah hujan yang terjadi dan tidak lancarnya aliran pada sistem drainase, sehingga diduga penyebab utama banjir.
Sedangkan, untuk perbaikan drainase, Rus'an meminta warga masyarakat agar bersabar terutama bagi pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat atas tumpukan material yang dapat mengganggu kenyamanan, sehingga diharapkan akhir Desember pekerjaan perbaikan drainase sudah mencapai 100 persen selesai.
Pemkot Ternate minta pedagang tidak gunakan trotoar untuk berjualan
Minggu, 18 Juni 2023 17:33 WIB