Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Maluku menghadirkan layanan kekayaan intelektual bergerak klinik kekayaan intelektual bergerak atau mobile intellectual property clinic (MIPC) di Kota Ambon.
"Klinik kekayaan intelektual bergerak merupakan upaya untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat yang ada di provinsi Maluku, Provinsi Maluku merupakan pelaksanaan yang ke-30 dari 33 provinsi pada 2023," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat serta upaya kolaborasi antara pemerintah, pihak perguruan tinggi dan Kemenkumham melalui kantor wilayah Kemenkum HAM di Maluku.
Layanan yang diberikan berupa layanan konsultasi kekayaan intelektual dari Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Layanan kekayaan intelektual berupa, hak paten, merek, desain, mengenai kekayaan intelektual, kemudian layanan administrasi hukum umum terkait dengan apostille atau pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing melalui pencocokan spesimen di Kemenkumham selaku otoritas yang berkompeten.
"Melalui kegiatan ini kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual yakni elemen kreasi, proteksi maupun utilisasi," ujarnya.
Sementara Plt Kakanwil Kemenkum HAM Maluku Marasidin mengatakan, potensi kekayaan intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi, khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM, yang harus tetap mampu berdikari dan bangkit pasca pandemi COVID-19.
Sejak 2021 hingga saat ini, Provinsi Maluku mengalami peningkatan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
Hal ini ditandai dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku meraih peringkat kedua atas peningkatan prestasi permohonan kekayaan intelektual tahun 2021- 2022, dan meraih peringkat pertama atas jumlah permohonan kekayaan intelektual di 2022 di wilayah Indonesia timur.
Pelaksanaan MIPC di wilayah Maluku terdapat berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain layanan konsultasi, pencatatan atau pendaftaran semua bentuk kekayaan intelektual.
Selain itu juga terdapat layanan pemasyarakatan melalui pameran hasil karya warga binaan pemasyarakatan, stan UMKM, peragaan busana tenun Tanimbar dan dimeriahkan musisi kota Ambon.
Kemenkumham hadirkan layanan kekayaan intelektual bergerak di Ambon
Senin, 28 Agustus 2023 18:22 WIB