Ternate (ANTARA) - Sebanyak sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat untuk memfasilitasi warga binaan di Maluku Utara menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024.
Kepala Divpas Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Hensah dihubungi di Ternate, Rabu mengatakan berdasarkan rapat bersama KPU Maluku Utara, untuk 10 Rutan/Lapas di Maluku Utara disediakan sembilan TPS agar warga binaan bisa melakukan pencoblosan.
Menurut dia Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara (Malut) telah melakukan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas persiapan penyediaan TPS tersebut.
"Para warga binaan tersebut juga memiliki hak yang sama dengan warga lain untuk bisa menyalurkan aspirasi politik," kata dia.
Menurut Hensah, dari 10 rutan dan Lapas tersebut ada satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate.
"Di LPKA tersebut apabila ada yang sudah dikategorikan bisa memilih, maka dalam pemilihan nanti ada pendampingan dari petugas pemilihan ke TPS, untuk menyalurkan hak suaranya," ujarya.
Selain itu sama dengan LPKA di Lapas perempuan juga disiapkan TPS sesuai dengan hasil rapat dengan KPU walaupun jumlah pemilih dibawah 100 orang.
Teknisnya untuk LPKA itu panitia pemilihan datang ke lapas untuk memfasilitasi pencoblosan bagi warga binaan yang berhak memberikan hak pilih," tambahnya.
Ia menyebutkan jumlah daftar pemilih tetap untuk warga binaan dari seluruh lapas dan Rutan di Maluku Utara hingga saat ini mencapai 797 pemilih dari jumlah warga binaan secara keseluruhan sebanyak 1.150 warga binaan.
"Setiap Minggu kita laporkan data ke pusat maupun ke KPU. Jadi kita update terus datanya. Pas pemilihan besok tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan," ujarnya.
Sembilan TPS disiapkan fasilitasi hak pilih warga binaan Maluku Utara
Rabu, 17 Januari 2024 11:31 WIB