Ternate (Antara Maluku) - Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Machmud Arifin menginstruksikan kepada Tim Pengawasan Hukum Terpadu (GakKumdu) untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran pilkada di provinsi ini.
"Semua kasus pelanggaran pidana yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada Malut putaran pertama harus dituntaskan oleh Tim Gakkumdu, dan publik diminta bersabar menunggu penyidikan," katanya di Ternate, Selasa.
Pernyataan Kapolda Malut tersebut disampaikan menyusul adanya desakan dari sebagian elemen yang meragukan upaya Gakumdu dalam menyelesaikan semua kasus pelanggaran pidana pilkada Malut.
Oleh karena itu, Kapolda telah meminta kepada tim Gakumdu agar membangun koordinasi secara intensif dengan Kejaksaan agar semua berkas kasus pilkada Malut dituntaskan.
Ia mengatakan pihaknya akan menuntaskan penyidikan seluruh 14 kasus pelanggaran pidana pada pelaksanaan pilkada Malut putaran pertama, dan sejauh ini Gakumdu telah menetapkan 18 tersangka.
Dua tersangka ditangani Polda Malut, dua tersangka ditangani Polres Ternate, dan sisanya ditangani Polres Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan dan Polres Halmahera Utara.
Dari 14 kasus pelanggaran pidana pada pelaksanaan pilkada Malut putaran pertama tersebut hanya satu kasus dugaan penggelembungan data hasil rekapitulasi pilkada Malut di salah satu kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kapolda Instruksikan Gakkumdu Selesaikan Kasus Pelanggaran Pilkada
Selasa, 20 Agustus 2013 14:18 WIB