Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut), menyatakan kasus pembakaran sejumlah rumah warga di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), pada Selasa (4/11) tidak terkait dengan pelaksanaan pilkada Malut putaran kedua, tetapi murni kasus kriminal biasa.
"Oleh karena itu, masyarakat di daerah ini diimbau untuk tetap tenang, karena kasus tersebut murni dendam biasa dan polisi akan berupaya menanganinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Kamis.
Aparat kepolisian dari Polres Halbar bersama BKO Brimob telah diturunkan ke wilayah tempat terjadinya pembakaran sejumlah rumah warga tersebut, guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi pembakaran serupa.
Kabid Humas belum merinci secara pasti penyebab terjadinya kasus pembakaran sejumlah rumah warga tersebut dengan alasan masih dalam penyidikan, tapi yang jelas dipastikan tidak terkait dengan pelaksanaan pilkada putaran kedua.
Sedikitnya enam rumah warga di Halmahera Barat dan puluhan rumah lainnya rusak akibat serangan sekelompok warga dari desa tetangga, namun sejauh ini belum diperoleh informasi adanya warga yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Menyinggung mengenai situasi kamtibmas di Malut terkait dengan memanasnya berbagai spanduk dan selebaran mengenai rekapan hasil pilkada Malut yang dikeluarkan sejumlah instansi seperti Polda Malut dan Korem 152/Babullah Ternate yang memenangkan pasangan cagub/cawagub tertentu dibantah.
"Polda tak pernah mengeluarkan rekapan hasil pilkada Malut putaran kedua tanggal 31 Oktober 2013, seperti yang saat ini beredar di masyarakat melalui pesan singkat telpon seluler (sms)," katanya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada Malut, Polda hanya bertugas pada pengamanan, jadi tidak benar kalau polda mengeluarkan rekapan hasil pilkada putaran kedua.
Menurutnya, dari ini pesan singkat yang beredar ramai di telpon seluler (sms) yang sengaja disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab menulis hasil rekapan Polda Malut, dimana cagub/cawagub pasangan Abdul Gani Kasuba/Muhammad Natsir Thaib meraih 52,97 persen atau mengungguli pasangan Ahmad Hidayat Mus/Hasan Doa meraih 47,03 persen.
Sehingga, kata Hendri, masyarakat agar jangan mudah mempercayai hasil rekapan yang tersebar di hampir sebagaian besar telpon seluler tersebut yang terkesan dikeluarkan oleh Polda Malut, karena hal itu tidak benar.
Hendri mengatakan, kewenangan lain Polda terkait pelaksanaan pilkada adalah memproses semua tindakan pidana yang terkait dengan pelaksanaan pilkada itu, inipun harus atas rekomendasi dari Panwaslu melalui Gakkumdu.
Polda: Pembakaran Rumah Tidak Terkait Pilkada
Kamis, 7 November 2013 17:34 WIB