Ambon (Antara Maluku) - Komisi pemilihan umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku, sedang melakukan audit data pemilih khusus untuk dilaporkan ke KPU Maluku guna memenuhi kebutuhan logistik pemilihan umum legislatif (Pileg) pada 9 April 2014.
"Audit agar data pemilih khusus itu nantinya ditetapkan dalam daftar pemilih khusus (DPK)," kata Sekretaris KPU Kepulauan Aru, Agus Ruhulesin, dihubungi dari Ambon, Jumat.
Data DPK yang nantinya ditambah dengan kerusakan surat suara Pileg yang diterima di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 28 Februari 2014.
Begitu pun, ketentuan 2,5 persen dari pemilih tetap di Kepulauan Aru sebanyak 58.939 orang yang tersebar di 227 tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi kebutuhan logistik Pileg pastinya terpenuhi sesuai kebutuhan maupun ketentuan perundang - undangan dengan jadwal penyaluran ke masing - masing ibu kota kecamatan pada sembilan hari menjelang 9 April 2014," ujarnya.
Pemilih yang tidak ada nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) didata untuk dimasukan dalam DPK.
Karena itu, koordinasi dan penjelasan telah disampaikan kepada para panitia pemungutan suara (PPS) yang menangani pendataan DPK.
"Jadi para ketua RT/RW maupun Kades/Lurah telah mengarahkan warganya yang tidak terdaftar dalam DPT agar mendaftarkan diri untuk dimasukan dalam DPK," kata Agus.
DPK ini dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) maupun keterangan domisili dari para ketua RT/RW disahkan Kades/Lurah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan atau tidak terdaftar dalam DPT, KPU melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam DPK.
Warga belum terdaftar bisa juga saja datang ke KPU. Hanya saja KPU nantinya tetap akan mengarahkan warga tersebut ke PPS di tempat domisili masing-masing. "Jadi, yang lebih tepat adalah datang ke PPS," ujar Agus.
Dia menambahkan, pemilih yang masuk dalam DPK hanya bisa sepanjang yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT. Kendati begitu, KPU tak mudah memasukkan mereka karena harus ada verifikasi petugas bahwa pemilih bersangkutan benar belum tercatat di DPT.
Kewajiban KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota, PPS, PPK, melakukan verifikasi, apa benar mereka sudah masuk dalam DPT atau belum. Begitu juga menyoal tempat tinggal, identitas dan lain sebagainya seperti yang dipersyaratkan.
"Jelas harus hati-hati benar (verifikasi). Karena, misalnya, kalau tidak hati-hati, maka nanti akan ada duplikasi pemilih. Kalau terjadi duplikasi, daftar pemilih yang ada akan membengkak. Selain bengkak, bakal ada pemilih ganda," tegas Agus.
Sebanyak 273 Caleg akan memperebutkan 25 kursi di DPRD Kepulauan Aru periode 2014 - 2019.
Sebenarnya DCT Kepulauan Aru sebanyak 274. Namun, Gerson Gainau dari Partai Nasdem meninggal pada 26 Januari 2014 karena musibah laut.