Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai memberlakukan kawasan bebas becak pada ruas Jalan AY Patty, di ibu kota provinsi Maluku tersebut.
"Ruas jalan AY. Patty tertutup untuk pengemudi becak sejak 1 November 2014. Pengemudi becak yang masuk kawasan ini langsung ditindak tegas," kata Kadis Perhubungan Kota Ambon Piet Saimima, di Ambon, Senin.
Penerapan kawasan bebas becak di ruas Jalan AY. Patty telah lama direncanakan, namun sosialisasi intensif baru dilakukan selama Oktober, dengan pengawasan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon bekerjasama dengan Polres Pulau dan Pulau-Pulau Lease serta TNI.
"Sosialisasi intensif dilakukan selama Oktober bersamaan dengan penerapan operasi terpadu penertiban perparkiran dan transportasi. Saat itu pengemudi becak yang masuk kawasan AY. Patty hanya dikempesi bannya oleh petugas, sekaligus diberikan peringatan untuk tidak mengulanginya," katanya.
Piet Saimima mengakui pemberlakuan kawasan bebas becak tersebut telah dibicarakan dengan para pemilik dan pengelola transportasi roda tiga tersebut dan disepakati jika memasuki ruas jalan AY.Patty, maka becaknya akan disita dan dimusnahkan.
"Jadi setelah pemberlakuan, pengemudi yang memasuki kedapatan membawa penumpang dan memasuki ruas Jalan AY Patty akan langsung disita untuk dimusnahkan," katanya.
Para pengemudi becak diperbolehkan hanya mengangkut penumpang melewati beberapa lorong menuju ruas Jalan AY Patty, diantaranya lorong Ikip, Sekawan, samping Puskud serta lorong toko Naga Mas.
Selain becak, Pemkot Ambon juga menerapkan larangan sepeda motor parkir di AY Patty yang selama ini terkenal sebagai salah satu pusat perekonomian di Kota Ambon tersebut.
"Saat sosialisasi Oktober lalu, petugas hanya menggembosi ban motornya. Tetapi sejak pemberlakuan, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang di tempat sebesar Rp500.000," katanya.
Sedangkan kendaraan roda empat baik mobil pribadi, dinas dan angkot yang parkir di ruas jalan pada malam hari atau menyalahi rambu lalu lintas akan dikenakan biaya tilang di tempat sebesar Rp1 juta.
Penertiban perparkiran dan transportasi di ibu kota provinsi Maluku tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Ambon tahun 2010, mengingat pertumbuhan kendaraan semakin pesat, sedangkan panjang ruas jalan tidak bertambah.
Piet Saimima menghimbau warga Kota Ambon untuk menaati program penertiban tersebut, karena dampaknya dapat mengurangi kemacetan dan semrawutnya arus lalu lintas di pusat Kota Ambon.
Jalan A.Y Patty Ambon Bebas Becak
Senin, 3 November 2014 16:25 WIB