Ambon, 28/9 (Antara Maluku) - Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina menyatakan, pihaknya fokus pada penertiban bangunan kumuh tetapi sekaligus juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha kecil menegah beraktivitas.
"Prioritas penertiban bukan gang atau lorong kecil tetapi di ruas jalan utama. Kita juga harus memberikan ruang bagi masyarakat khususnya pedagang kios mencari nafkah," katanya di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan, pendekatan yang dilakukan Pemkot Ambon dalam menata kota dengan pendekatan persuasif.
"Jika pemeritah hendak mengusur pedagang kali lima, maka harus disiapkan lokasi baru, tetapi kenyataan yang terjadi kota ini sudah sangat padat dan tidak ada lagi lokasi khusus untuk menempatkan para pedagang," katanya.
Sam mengakui, penertiban disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum serta pernyataan tentang lokasi atau tempat bangunan usaha adalah bangunan liar yang tidak memiliki izin.
Pihaknya berupaya melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kawasan kumuh dan lokasi lainnya di Ambon.
"Upaya penertiban ini telah kami lakukan secara persuasif dengan mendatangi langsung pemilik serta memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu 11 hari," katanya.
Menurut dia, surat peringatan yang diberikan kepada pedagang untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air.
Kawasan yang ditertibkan merupakan area publik, dan pembangunan tersebut tidak disertai izin dari Pemkot Ambon.
"Pemkot mempunyai Protap (prosedur tetap) dan SOP (sistem operasional prosedur) yang jelas untuk melakukan penertiban. Surat peringatan sebanyak tiga kali," katanya.
Pernyataan pertama diberikan waktu selama tujuh hari, kedua tiga hari dan ketiga hanya satu hari, totalnya 11 hari. Dilajutkan dengan rapat tim penertiban sambil melihat situasi dan kondisi.
Ia menambahkan, penertiban telah dilakukan di sejumlah ruas jalan yang selama ini dijadikan lokasi untuk berjualan di badan jalan maupun bangunan yang kumuh.
Kawasan yang sebelumnya telah ditertibkan, yakni Jalan Tulukabessy, Rijali, kawasan Lampu lima dan Jalan Sudirman. Tahap selanjutnya akan dilakukan di seluruh kawasan di Ambon.
"Kami berupaya menertibkan seluruh kawasan yang selama ini tidak sesuai peruntukan dan dilakukan merata tanpa memandang kawasan prioritas. Kami berupaya merubah pola pikir masyarakat agar semakin baik guna menjadikan Ambon yang tertib ditunjang masyarakat yang partisipatif," katanya.
Ambon Fokus Penertiban Bangunan Kumuh
Senin, 28 September 2015 7:16 WIB