Ambon, 11/2 (Antara Maluku) - Program Presiden Jokowi-JK melalu Kementerian Agraria/Kepala BPN melakukan proyek nasional (Prona) sertifikasi tanah di wilayah perbatasan dinilai strategis untuk menghindari pencaplokan wilayah terluar oleh negara lain.
"Kami mendukung penuh kebijakan ini supaya lahan-lahan di kawasan perbatasan tidak menjadi liar," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Kamis.
Wilayah terluar RI di provinsi Maluku tersebar di lima kabupaten dan kota, yakni Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, dan Kota Tual.
Melkias mengatakan, sesuai Perpres nomor 33 tahun 2015 lahan-lahan di daerah-daerah terluar tersebut harus disertifikasi. Berapa banyak lahan yang akan disertifikasi harus didata dan bisa dicicil setiap tahun.
"Agar pada gilirannya semua tanah di lima daerah itu bersertifikat sehingga dia bertuan dan tidak ada ancaman dari luar untuk mengkomplain sebagaimana yang kita alami beberapa waktu lalu di Ambalat, Sipadan atau Ligitan. Itu semua akibar kuang seriusnya perhatian pemerintah memfasilitasi dan membiayai sehingga pulau kecil-kecil bisa dirampok negara luar," tegas Melkias Frans.
Dia juga mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan untuk membuka ruang bagi pelaksanaan program nasional tersebut, apalagi tanah-tanah di wilayah itu bertuan secara adat.
"Karena itu proses alas haknya tinggal dilepas raja atau kepala desa atau kepala pemerintahan karena status kepemilikan jelas secara adat dan tinggal didokumenkan saja oleh negara," katanya.
Ia menambahkan, negara hadir di sana untuk melegalisasi hak rakyat, tidak ada tanah yang dicaplok untuk kepentingan negara secara semena-mena. Karena itu masyarakat harus membantu proses penugasan dari Kementerian Agria/Kepala BPN agar program ini berjalan sukses.
Sertifikasi Lahan Perbatasan Hindari Pencaplokan Wilayah
Kamis, 11 Februari 2016 13:10 WIB