Ambon (ANTARA) - PLN menargetkan sebanyak 225 bidang tanah memperoleh sertifikasi dari Kementerian ATR/BPN di Provinsi Maluku pada 2021.
"Dari target 225 bidang tanah dapat memperoleh sertifikasi dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di provinsi Maluku, di mana sebanyak 67 sertifikat tanah telah berhasil diamankan PLN," kata Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda, Jumat.
Ia menyatakan, dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi aset PLN di provinsi Maluku, dilakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koordinasi dilakukan melalui rapat monitoring dan evaluasi sertifikasi tanah PLN di Maluku yang dilaksanakan secara daring.
Ia menjelaskan, pemerintah memberi penugasan kepada PLN untuk menyelenggarakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Perpres Nomor 71 Tahun 2006, Perpres Nomor 4 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
PLN, lanjutnya, tetap berkomitmen melaksanakan penugasan, demi percepatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat yang tentunya memerlukan ketersediaan lahan untuk aset-aset PLN berdiri.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin menuturkan, sisa waktu jelang akhir 2021, diharapkan target sertifikasi dari PLN dapat segera terselesaikan.
“Agar permasalahan yang ada bisa dikoordinasikan dan ditindaklanjuti untuk mempercepat proses sertifikasi aset PLN dan tentunya teman- teman di Maluku dapat terus mensupport PLN," ujar Syamsul.
Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya menyatakan,pihaknya mengapresiasi capaian sertifikasi aset sebelumnya di tahun 2020 dari PLN dan diharapkan target hingga akhir tahun 2021 dapat segera terselesaikan.
Legalisasi aset katanya, merupakan hal penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,seperti okupansi atau sengketa maupun gugatan dari pihak-pihak yang memang tidak berhak terhadap aset tersebut.
"Hal ini juga merupakan upaya mencegah tindak pidana korupsi, " katanya.
PLN mengawali program sertifikasi dengan penandatanganan MoU antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada 27 November 2019.
Sepanjang 2020, PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 390 sertifikat dari BPN di Provinsi Maluku, dengan nilai aset mencapai Rp59,5 miliar.
PLN target sertifikasi 225 aset tanah di Maluku, begini penjelasannya
Jumat, 3 September 2021 10:51 WIB