"Saya meminta agar personel yang ditugaskan pada berbagai wilayah kerjanya untuk mengantisipasi beredarnya faham komunis di tengah-tengah masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara intensif, sehingga masyarakat bisa tahu kalau faham tersebut dilarang berkembang di Indonesia," katanya di Ternate, Kamis.
Kapolri yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara menyatakan,pemerintah berupaya melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi beredarnya faham komunis. TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 sudah melarang faham komunis.
Sebelumnya, Polda Maut menyatakan telah membebaskan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Malut, Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri, karena menggunakan pakaian berlabel PKI.
Kapolda Malut, Brigadir Jenderal Zulkarnain ketika dihubungi mengatakan, pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan dua aktivis Aman ini merupakan kebijakan penyidik untuk kelancaran proses penyidikan.
"Polisi saat ini masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, seperti saksi ahli pidana, bahasa, dan informasi teknologi dan masih berpegang pada TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan paham Marxisme, Leninisme dan komunisme di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 dan dua orang yang ditahan saat ini hanya wajib lapor," kata Zulkarnain.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, kedua aktivis dianggap sudah memenuhi unsur pidana, namun polisi masih membutuhkan saksi ahli untuk pembuktian di pengadilan. "Kami butuh saksi ahli untuk mengkajinya.
Sebelumnya, Polda Maut menyatakan telah membebaskan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Malut, Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri, karena menggunakan pakaian berlabel PKI.
Kapolda Malut, Brigadir Jenderal Zulkarnain ketika dihubungi mengatakan, pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan dua aktivis Aman ini merupakan kebijakan penyidik untuk kelancaran proses penyidikan.
"Polisi saat ini masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, seperti saksi ahli pidana, bahasa, dan informasi teknologi dan masih berpegang pada TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan paham Marxisme, Leninisme dan komunisme di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 dan dua orang yang ditahan saat ini hanya wajib lapor," kata Zulkarnain.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, kedua aktivis dianggap sudah memenuhi unsur pidana, namun polisi masih membutuhkan saksi ahli untuk pembuktian di pengadilan. "Kami butuh saksi ahli untuk mengkajinya.
Direktur LBH Malut, Maharani Caroline ketika dihubungi menyatakan mengapresiasi pembebasan dua aktivis Aman tersebut dan berharap polisi menghentikan kasus ini.
Maharani Caroline, mengatakan dirinya telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Ternate setelah Adlun dan Yunus ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya menolak ditetapkan sebagai tersangka dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Maharani Caroline, mengatakan dirinya telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Ternate setelah Adlun dan Yunus ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya menolak ditetapkan sebagai tersangka dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).