Ambon, 16/2 (Antara Maluku) - Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Ambon, Paulus Kastanya - M.A.S Latuconsina (PANTAS) menyatakan masih tetap menunggu hasil penghitungan suara manual dan penetapan oleh KPU.
"Kami tetap menghargai sistem penghitungan cepat yang dilakukan lembaga-lembaga survei. Namun, setelah KPU menetapkan baru kita bisa lihat pemenangnya siapa," kata ketua tim pemenangan pasangan PANTAS, Edwin Huwae, di Ambon, Kamis.
Dalam Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 di Kota Ambon, pasangan nomor urut satu Richard Louhenapssy-Syarif Hadelr (Paparisa Baru) mendapatkan dukungan suara 53,34 persen, sedangkan PANTAS memperoleh 46,60 persen.
Meski pun hasil penghitungan cepat perolehan suara para kandidat dalam Pilkada serentak tidak berbeda jauh dengan yang akan ditetapkan KPU, namun soal sah atau tidaknya itu diketahui setelah keputusan KPU selaku lembaga penyelenggara.
Sesuai peraturan komisi penyelenggara pemilihan umum (PKPU) nomor 7 tahun 2016 tentang tahapan, jadwal, dan program, maka proses penghitungan dan penetapan hasil Pilkada serentak 15 Februari 2017 akan ditetapkan pada 22 Februari 2017.
"Saya kira semua sudah bekerja dan teman-teman Parpol pengusung juga telah maksimal termasuk PDI Perjuangan. Bahwa kemudian hasilnya seperti begini, maka ini adalah suara rakyat," tandas Edwin.
Pantauan tim selama proses penyelenggaraan Pilkada serentak di Kota Ambon terutama jelang hari pencoblosan, ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi.
Tetapi nantinya dipersilahkan kepada tim hukum dari masing-masing pasangan calon untuk memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
"Hasil penetapan KPU juga akan dilihat persentase selisihnya seperti apa karena masalah ini yang kemudian dijadikan syarat apakah bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak," tegas Edwin.
Tim Pemenangan PANTAS Masih Tunggu Penetapan KPU
Jumat, 17 Februari 2017 8:34 WIB