Ternate (ANTARA) - Mantan Dir Reskrim Polda Provinsi Papua, Kombes Pol Edi Swasono dipercayakan memimpin Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menggantikan pejabat lama Brigjen Pol Benny Gunawan.
Humas BNNP Malut, Zulziah Wati di Ternate, Selasa, menyatakan, Edi Swasono memahami tugas BNNP Malut baik di bidang pencegahan, rehabilitasi maupun pemberantasan mengingat latar belakang tugas beliau pernah di Ditres Narkoba Polda Lampung dan jabatan terakhir yakni Dirreskrim Polda Papua.
"Edi Swasono menginginkan ada terobosannya baru dan peningkatan peran BNNP di Malut, Selain itu, dia juga mengharapkan adanya sinergitas antara bidang serta fokus pada pemberantasan khususnya pelaku Narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Zulziah..
Usai serah terima jabatan pekan lalu dari pejabat lama, Benny Gunawan (4/5) kepada Edi Swasono, langsung mengumpulkan seluruh personilnya dalam apel pagi dan rapat perdana di kantor BNNP Malut pada Senin (13/5).
Diawali apel pagi yang juga diikuti pejabat utama BNNP, Edi Swasono menyapa personil BNNP Malut dengan sejumlah masukan dan saran di mana kuantitas SDM BNNP harus diikuti dengan kualitas kinerja dan pentingnya perubahan ke arah yang lebih baik. Dikatakan juga disiplin merupakan salah satu kunci keberhasilan dan harus menjadi budaya organisasi.
Wejangan juga disampaikan Edi dalam rapat perencanaan bersama pejabat dan pelaksana teknis kegiatan, di mana terkait capaian capaian kinerja masing-masing bidang di BNNP mulai Januari - Mei 2019.
Zulziah mengakui, BNNP Malut saat ini telah melibatkan seluruh stakeholder, baik itu para lurah dan tokoh masyarakat, serta mahasiswa Kubermas Universitas Khairun dari 17 kelurahan di Kecamatan ini untuk menyosialisasikan informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sebab, narkoba merupakan ancaman dan kejahatan luar biasa, kejahatan transaksional, terorganisir dan kejahatan serius bagi suatu bangsa, sehingga BNNP Malut peduli dengan jenis dan bahaya serta dampak narkoba serta ciri fisik dan perilaku dari pengedar narkoba.
BNNP juga menyampaikan berbagai cara dilakukan bandar untuk tetap mensuplai narkoba dengan modus operandi terbaru.
"Diingatkan, UU Nomor 35 tahun 2009 juga mengamanatkan masyarakat memiliki peran serta dalam upaya pencegahan, Pemberantasan dan rehabilitasi, bersama BNNP upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakat akan meningkatkan immune dan daya tangkal terhadap rayuan para bandar dan pengedar narkoba," katanya.
Edi Swasono pimpin BNNP Malut
Selasa, 14 Mei 2019 13:48 WIB