Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku menyatakan, syarat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu daerah yang terserang wabah Corona Virus Infection Disease 2019 (COVID-19) dapat diberlakukan bila sudah ada pasien yang dinyatakan meninggal dunia.
"Kita berkeinginan penyebaran virus corona tidak berkembang lagi dan perlu langkah tegas, salah satunya adalah bagaimana mengatur manusia masuk dan keluar Maluku ini dihentikan untuk sementara, karena itu yang mengakibatkan munculnya korban-korban terapar virus corona," kata Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury di Ambon, Selasa.
Penjelasan Wattimury disampaikan usai melakukan rapat pimpinan dan badan anggaran DPRD dengan Sekretaris Daerah Maluku selaku ketua tim anggaran eksekutif bersama sejumlah pimpinan organisasi pemerintahan daerah, serta instansi TNI dan Polri.
Menurut dia, dalam rapat ini telah dipercakapkan apakah perlu ada penerapan kebijakan PSBB atau tidak seperti yang sudah diatur dalam ketentuan terbaru.
Namun penerapan langkah ini tidak mudah juga karena syaratnya untuk menerapkan sistem ini harusnya sudah ada orang yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona.
"Karea itu nanti akan disepakati istilah yang paling tepat dipakai seperti apa, misallnya pembatasan sosial berskala regional atau istilah lain, yang terpenting adalah pembatasan atau pencegahan arus masuk penumpang baik melalui pelabuhan udara atau pun laut," tegasnya.
Dengan begitu, kata Wattimury, penyebaran virus corona ini sudah dipotong dan gugus tugas juga perlu berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk mengambil langkah-langkah tegas.
"Kita berterima kasih karena rekomendasi DPRD provinsi telah ditanggapi oleh pihak gugus tugas dan hari ini dibahas penegasan seperti apa ke depannya," jelas Wattimury.
Kemudian alokasi APBD sebesar 50 persen untuk penanganan virus corona dari belanja jasa, sehingga eksekutif butuh waktu untuk menghitungnya agar mendapatkan angka yang riil, termasuk sharing dana dari setiap kabupaten/kota.
Anggaran ini nantinya digunakan untuk menangani dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan sehingga disepakati penyusunan anggaran secara detail oleh eksekutif baru disampaikan kepada DPRD untuk disahkan.
"Pemda butuh anggaran untuk menangani corona tetapi bagaimana pun juga anggaran itu diambil dari APBD maka harus lewat sepengetahuan DPRD," katanya.
Yang dibilang anggaran untuk enam bulan ke depan itu seperti anggaran untuk penanganan kesehatan berapa banyak, kemudian untuk jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi seberapa besar yang dibutuhkan.
Untuk daerah lain yang APBD mereka besar seperti Jawa Timur dan Jawa Barat misalnya menyiapkan triliunan rupiah dalam upaya menangani masalah ini.
Sekarang ini masyarakat butuh bantuan, dan orang-orang yang tidak bisa bekerja dan sebagainya, meski pemerintah punya kebijakan memberikan bansos namun itu tidak mencukupi, sehingga pemprov dan pemkab/pemkot perlu mengintervensi sehingga kita saling melengkapi dalam menjawab kebutuhan ekonomi dan sosial masyarakat.
DPRD : Syarat PSBB bila sudah ada korban meninggal dunia
Selasa, 14 April 2020 19:05 WIB